Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum, Ini Intruksi Baru Gubernur Sumsel
Regional

Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum, Ini Intruksi Baru Gubernur Sumsel

alwiBy alwi08/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Sumsel dan Sekda Sumsel. Foto : Dok Relung.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gubernur Sumsel, Herman Deru, resmi melarang seluruh kendaraan angkutan batu bara melintas di Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, mulai Senin (7/7/2025).

Larangan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 dan berlaku dua arah—baik dari Muara Lawai ke Lahat maupun dari Lahat ke Muara Enim.

Baca juga :   Viral Tapir Berkeliaran di Jalinsum Mesuji, BKSDA Akan Telusuri Lokasi

Instruksi itu disampaikan langsung Gubernur usai rapat tertutup bersama para kepala daerah di lima wilayah terdampak, yakni Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Bupati Muara Enim Edison, Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Bupati PALI Asgianto, serta Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani di Griya Agung, Palembang.

“Mulai malam ini, semua truk batubara dilarang melintas di Jembatan Muara Lawai. Ini untuk mencegah kejadian serupa terulang, dan karena jembatan itu sudah tidak layak dilintasi kendaraan berat,” tegas Herman Deru.

Tak hanya itu, para kepala daerah juga mendesak agar larangan ini diperluas ke 13 kabupaten/kota lain di Sumsel. Gubernur menyebut permintaan tersebut tengah dikaji dan akan segera diterbitkan instruksi lanjutan dengan dasar hukum yang kuat demi kepentingan masyarakat.

Baca juga :   Tiga Aset Puluhan Miliar di Yogyakarta, Bandung, dan Palembang Kembali ke Tangan Pemprov Sumsel

“Kita sedang siapkan instruksi yang cakupannya lebih luas, atas permintaan para kepala daerah. Kepentingan masyarakat adalah yang utama,” ujarnya.

Herman Deru juga menyampaikan seluruh perusahaan tambang batu bara wajib menggunakan jalan khusus (hauling road) dan bukan jalan umum.

Ia mengingatkan, jalan umum mencakup jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa—semuanya tidak boleh dilintasi truk batubara.

“Gunakan jalan khusus. Jalan perkebunan, jalan tambang. Itu yang boleh. Jangan pakai jalan rakyat,” katanya.

Baca juga :   NasDem Masih Berburu Nama untuk Pilkada Sumsel Meski Ada Herman Deru

Terkait ambruknya Jembatan Muara Lawai, Gubernur mengungkapkan hasil perhitungan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), yang menyebut penyebabnya adalah empat truk batubara bermuatan sekitar 200 ton. Padahal, daya dukung jembatan itu maksimal hanya 131 ton.

“Empat truk itu muatannya jauh melebihi kapasitas. Jelas ada pelanggaran. Kepala Balai sudah minta si penyebab ambruknya jembatan yang bertanggung jawab membangun ulang,” ujarnya.

Gubernur juga meminta kepolisian segera mengusut dan menindak tegas para pelaku, termasuk pemilik truk penyebab kerusakan.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Tegaskan Jembatan Lalan Tak Mangkrak, Proyek Masuk Tahap Tak Kasat Mata

Ia berharap penanganan kasus ini bisa dilakukan seperti peristiwa kerusakan Jembatan P6 Lalan, yang akhirnya dibangun kembali oleh perusahaan penyebabnya.

“Kami butuh identitas pelakunya. Harus ada pertanggungjawaban, jangan sampai rakyat jadi korban karena kelalaian pelaku usaha,” pungkasnya. (KPB)

Gubernur Sumsel Herman Deru Jalan Umum Truk batu bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDampak Tambang PT Triaryani: Jalan Rusak, Debu Mengancam, Warga Tuntut Penertiban
Next Article Harnojoyo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Gubernur Sumsel Beri Respon Begini
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,819 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?