RELUNG.ID – Gubernur Sumsel, Herman Deru, resmi melarang seluruh kendaraan angkutan batu bara melintas di Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, mulai Senin (7/7/2025).
Larangan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 dan berlaku dua arah—baik dari Muara Lawai ke Lahat maupun dari Lahat ke Muara Enim.
Instruksi itu disampaikan langsung Gubernur usai rapat tertutup bersama para kepala daerah di lima wilayah terdampak, yakni Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Bupati Muara Enim Edison, Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Bupati PALI Asgianto, serta Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani di Griya Agung, Palembang.
“Mulai malam ini, semua truk batubara dilarang melintas di Jembatan Muara Lawai. Ini untuk mencegah kejadian serupa terulang, dan karena jembatan itu sudah tidak layak dilintasi kendaraan berat,” tegas Herman Deru.
Tak hanya itu, para kepala daerah juga mendesak agar larangan ini diperluas ke 13 kabupaten/kota lain di Sumsel. Gubernur menyebut permintaan tersebut tengah dikaji dan akan segera diterbitkan instruksi lanjutan dengan dasar hukum yang kuat demi kepentingan masyarakat.
“Kita sedang siapkan instruksi yang cakupannya lebih luas, atas permintaan para kepala daerah. Kepentingan masyarakat adalah yang utama,” ujarnya.
Herman Deru juga menyampaikan seluruh perusahaan tambang batu bara wajib menggunakan jalan khusus (hauling road) dan bukan jalan umum.
Ia mengingatkan, jalan umum mencakup jalan negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa—semuanya tidak boleh dilintasi truk batubara.
“Gunakan jalan khusus. Jalan perkebunan, jalan tambang. Itu yang boleh. Jangan pakai jalan rakyat,” katanya.
Terkait ambruknya Jembatan Muara Lawai, Gubernur mengungkapkan hasil perhitungan dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), yang menyebut penyebabnya adalah empat truk batubara bermuatan sekitar 200 ton. Padahal, daya dukung jembatan itu maksimal hanya 131 ton.
“Empat truk itu muatannya jauh melebihi kapasitas. Jelas ada pelanggaran. Kepala Balai sudah minta si penyebab ambruknya jembatan yang bertanggung jawab membangun ulang,” ujarnya.
Gubernur juga meminta kepolisian segera mengusut dan menindak tegas para pelaku, termasuk pemilik truk penyebab kerusakan.
Ia berharap penanganan kasus ini bisa dilakukan seperti peristiwa kerusakan Jembatan P6 Lalan, yang akhirnya dibangun kembali oleh perusahaan penyebabnya.
“Kami butuh identitas pelakunya. Harus ada pertanggungjawaban, jangan sampai rakyat jadi korban karena kelalaian pelaku usaha,” pungkasnya. (KPB)

