RELUNG.ID – Operasional tambang batu bara milik PT Triaryani di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menuai sorotan.
Apalagi informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan yang tengah mengembangkan jalur distribusi menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini dituding menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, tanpa ada kompensasi memadai bagi masyarakat terdampak.
Warga di sekitar area tambang dan jalur distribusi mengeluhkan kerusakan jalan, polusi debu, dan ancaman keselamatan akibat lalu lintas angkutan batu bara.
Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan serta memastikan kepatuhannya terhadap aturan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial.
Salah satu tokoh pemuda Muratara, Redian Kosasih, mengungkapkan keresahan warga terhadap konvoi kendaraan tambang berukuran besar yang kerap melintas di malam hari melalui Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan jalan poros Rupit–Bingin Teluk.
“Truk-truk tambang sering melaju dalam rombongan, memakan hampir seluruh badan jalan. Ini sangat berbahaya, terutama bagi pengendara motor. Tapi hingga sekarang, tak ada penertiban dari Dinas Perhubungan maupun pihak kepolisian,” ujar Redian, Jumat (4/7/2025).
Hal serupa disampaikan Anton, warga Desa Simpang Nibung. Ia mengeluhkan kondisi jalan yang rusak berat akibat tonase berlebih serta debu pekat yang mengganggu kesehatan warga, terutama saat musim kemarau.
“Hampir tiap malam truk-truk itu lewat. Jalan makin rusak, dan kami harus hirup debu tiap hari. Kami minta pemerintah turun tangan, jangan tutup mata,” ucapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zulfikri Kadir, meminta masyarakat untuk melaporkan kerugian secara resmi ke DPRD agar dapat ditindaklanjuti.
“DPRD tidak bisa langsung turun kalau tidak ada laporan. Tapi kalau ada laporan dari masyarakat atau LSM, kami pasti proses. Ini menyangkut keselamatan dan hak hidup masyarakat,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa keluhan serupa sudah sering muncul dari berbagai daerah di Sumsel—mulai dari konflik lahan, pencemaran lingkungan, hingga dugaan pelanggaran izin operasi tambang. Bahkan, beberapa kasus pernah dibawa hingga ke Komisi VII DPR RI.
“Kalau ada bukti dampak terhadap tanah, air, udara, atau sosial masyarakat, laporkan secara jelas. DPRD bisa teruskan ke kementerian, dan bisa saja pejabat kementerian dipanggil,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur WALHI Sumsel, Yuliusman, menyebut bahwa kerusakan akibat tambang bukan hanya soal jalan rusak dan debu, tapi juga ancaman serius terhadap ekosistem dan kehidupan jangka panjang.
“Tambang batu bara pasti merusak bentang alam. Tidak hanya menimbulkan kerusakan, tapi juga memusnahkan keanekaragaman hayati. Setelah tambang ditinggalkan, hampir tak ada perusahaan yang melakukan reklamasi,” tegasnya.
Yuliusman juga menyoroti dampak distribusi batu bara yang menggunakan jalan umum. Selain memperparah kemacetan dan kerusakan infrastruktur, aktivitas ini juga menyumbang polusi udara yang bisa berdampak kronis pada kesehatan warga.
“Kerusakan ini sifatnya akumulatif. Bisa jadi awalnya hanya debu, tapi ujungnya bisa banjir, kekeringan, hingga longsor. Ini ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup manusia,” ungkapnya.
WALHI pun mengambil sikap tegas. Menurut Yuliusman, satu-satunya solusi untuk menyelamatkan lingkungan adalah menghentikan aktivitas pertambangan batu bara.
“Tidak ada jalan lain. Hampir semua perusahaan tambang melanggar aturan dan abai terhadap reklamasi. Kalau negara serius ingin menyelamatkan alam dan manusia, maka hentikan tambang,” pungkasnya. (KPB)

