RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan terbaru yang digunakan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan skema yang semakin licik dan memanfaatkan kelengahan masyarakat. Modus ini dimulai dengan pengiriman uang secara tiba-tiba ke rekening korban, lalu pelaku menghubungi dan meminta agar dana tersebut dikembalikan ke rekening lain—yang ternyata milik penipu.
Skema ini dijelaskan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.
“Di awal, korban tidak merasa terlibat pinjaman. Mereka dengan polos mentransfer kembali uang yang masuk, padahal itu bagian dari skema penipuan,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Lebih parahnya, setelah korban mentransfer balik uang tersebut, pelaku justru tetap menagih korban seolah-olah benar-benar telah meminjam dana dari layanan pinjol ilegal tersebut. OJK mencatat laporan terkait modus ini terus meningkat, baik melalui kanal pengaduan resmi maupun hasil temuan edukasi lapangan.
Sepanjang semester I tahun 2025, OJK menerima 8.752 laporan pengaduan, dengan 7.096 kasus terkait pinjol ilegal dan 1.656 kasus investasi ilegal.
Tak hanya itu, data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan situasi semakin genting. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga akhir Juni 2025, IASC menerima: 166.258 laporan penipuan, 267.962 rekening diduga terlibat kejahatan finansial, 56.986 rekening berhasil diblokir.
Total kerugian masyarakat mencapai Rp 3,4 triliun, dengan Rp 558,7 miliar berhasil dibekukan sebagai langkah mitigasi.
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak tegas 1.556 entitas pinjol ilegal, 283 entitas investasi ilegal, Dan mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kiki mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengembalikan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening, apalagi atas permintaan orang asing atau nomor tak dikenal. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi, seperti, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Alamat, Kode OTP, dan informasi perbankan lainnya.
“Jangan pernah membagikan data pribadi di media sosial, atau ke pihak yang mengaku dari bank,” tegas Kiki.
Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menjaga keamanan data nasabah, sesuai amanat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.[THQ]

