RELUNG.ID- Kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, di Vila Gili Trawangan, Lombok Utara, perlahan mulai terang benderang.
Fakta terbaru, skenario yang diduga dirancang Kompol I Made Yogi Purusa Utama untuk menutupi kematian bawahannya itu gagal total. Hal ini terungkap setelah Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi yang turut berada di lokasi kejadian, memilih membuka suara.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di dasar kolam vila Tekek, Gili Trawangan, pada 16 April 2025. Saat kejadian, Nurhadi tengah menemani dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, yang mengajak dua perempuan, Misri Puspita Sari dan Melanie Putri dalam agenda yang kemudian diketahui bukan sekadar ‘liburan’, melainkan pesta obat-obatan terlarang.
Pengacara Misri, Yan mengungkap, setelah kematian Nurhadi, kliennya sempat dihubungi Kompol Yogi agar merahasiakan peristiwa sebenarnya yang terjadi di vila.
“Yogi meminta Misri jangan cerita soal adanya dua jenis obat-obatan dan pesta malam itu,” kata Yan.
Namun, Misri menolak. Ia merasa tak sanggup memikul beban kebohongan, terlebih sudah menyaksikan langsung korban meninggal di depan matanya.
“Misri gak mau ikut arahan Yogi karena dia gak mau tambah beban pikiran. Dia stres, apalagi disuruh berbohong,” ujar Yan.
Menurut Yan, jika Misri mengikuti skenario awal bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam biasa, mungkin sanksi terhadap para tersangka tak akan seberat sekarang.
“Tapi Misri memilih jujur karena dia merasa tidak punya kepentingan apa pun dengan orang-orang ini,” jelas Yan.
Misri Puspita Sari diakui sebagai perempuan bayaran yang disewa Kompol Yogi untuk menemaninya di Gili Trawangan. Dari kesepakatan, Misri menerima bayaran Rp 10 juta dan seluruh akomodasi ditanggung Yogi.
Selama di vila, mereka mengkonsumsi Riklona (Clonazepam) yang dibawa Misri dari Bali atas permintaan Yogi, serta ekstasi (Inex) yang dibawa langsung oleh Yogi.
“Sudah dari tanggal 15 April Yogi menghubungi Misri, mengajaknya ke Lombok menemani liburan,” ungkap Yan.
Saat tiba di Lombok, Misri dijemput oleh Nurhadi yang kala itu berperan sebagai sopir Yogi. Di vila, Misri melihat sudah ada Ipda Haris bersama Melanie Putri.
“Misri hanya kenal sepintas sama Yogi, tidak ada kedekatan pribadi,” jelas Yan.
Kematian Nurhadi diduga kuat akibat penganiayaan oleh dua atasannya. Hasil autopsi yang disampaikan dokter forensik, Arfi Syamsun, menyebutkan Nurhadi mengalami patah tulang leher dan lidah akibat cekikan, luka di wajah dan kaki, sebelum akhirnya ditenggelamkan ke kolam dalam keadaan masih hidup.
“Korban mengalami kekerasan di leher, pingsan, kemudian tenggelam. Saat dalam air, ditemukan air masuk ke paru-paru, ginjal, hingga otak. Itu bukti korban masih hidup saat ditenggelamkan,” ujar Arfi.
Ia menegaskan, penyebab kematian adalah gabungan antara cekikan dan tenggelam.
“Tidak bisa dipisahkan, keduanya saling berkaitan,” jelas Arfi.
Polri telah memecat Kompol Yogi dan Ipda Haris secara tidak hormat. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bersama Misri Puspita Sari.
Mereka dijerat Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. [YKP]

