RELUNG.ID- Bidang Propam Polda Sumsel memberikan tindakan tegas terhadap Brigpol J, oknum anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang kepergok berselingkuh dengan istri anggota TNI.
Saat ini, Brigpol J sudah ditahan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Brigpol J digerebek saat bersama perempuan berinisial FA di sebuah vila kawasan Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penahanan khusus terhadap Brigpol J telah dimulai sejak Minggu, 13 Juli 2025.
“Kasus pelanggaran etik Brigpol J saat ini ditangani oleh Propam Polda Sumsel. Bahkan Brigpol J sudah ditahan patsusselama 21 hari untuk memudahkan pemeriksaan,” ujar Nandang, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut, Nandang menegaskan Brigpol J terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Selain pelanggaran etik, Brigpol J juga menghadapi proses hukum pidana umum setelah suami FA melaporkannya ke Polda Bengkulu.
“Kapolda Sumsel tidak akan mentolerir pelanggaran anggota, baik terkait aturan internal maupun eksternal,” tegas Nandang.
Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Brigpol J terancam hukuman maksimal berupa PTDH.
“Laporan pidana umumnya diproses di Polda Bengkulu, sedangkan pelanggaran etiknya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumsel, karena Brigpol J merupakan anggota di wilayah Polres Lubuklinggau,” tutup Nandang.[FZP]

