RELUNG.ID – Perkumpulan Pegiat Audio Sound System dan Horeg Kabupaten Bondowoso menyampaikan tanggapan resmi terkait fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap aktivitas sound horeg.
Mereka meminta agar fenomena ini tidak hanya dinilai dari sisi negatifnya saja.
Ketua Perkumpulan Pegiat Sound Horeg Bondowoso, Hariyanto, mengatakan bahwa aktivitas sound horeg juga memiliki dampak positif bagi masyarakat, khususnya dari sisi ekonomi kerakyatan.
“Jangan dinilai dari negatifnya saja,” ujar Hariyanto, yang akrab disapa Ryan, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap gelaran sound horeg umumnya turut mendukung perputaran ekonomi lokal, terutama dengan hadirnya pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.
“Kalau ada acara sound horeg, biasanya banyak PKL yang jualan, dan itu sangat membantu,” jelasnya.
Ryan juga menyoroti bahwa kegiatan sound horeg tidak selalu identik dengan hal negatif. Menurutnya, tak jarang para pegiat juga menggelar kegiatan sosial seperti santunan sebelum acara dimulai. Namun, hal tersebut jarang dipublikasikan.
“Banyak juga bakti sosial yang dilaksanakan, cuma gak di-upload sama pegiat sosial,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ryan menyampaikan bahwa sound horeg umumnya diminati oleh masyarakat di wilayah pinggiran, bukan di kawasan perkotaan. Ia menilai bahwa pelaksanaannya di daerah seperti itu relatif aman dan terkendali.
“Banyak disewa oleh warga pinggiran, tempatnya juga aman,” ujarnya.
Terkait fatwa haram dari MUI Jawa Timur, Ryan menyatakan keberatan. Ia menilai fatwa tersebut cenderung sepihak dan belum mempertimbangkan solusi yang bersifat dialogis.
“Kami tidak setuju karena fatwa itu sepihak. Harusnya bisa dicari jalan tengah agar tidak gaduh dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah atau pihak berwenang melakukan pendekatan penertiban yang lebih konstruktif, seperti penyesuaian jenis tarian, penempatan lokasi yang sesuai, dan pengecekan kelayakan perangkat sound system sebelum acara digelar.
“Jogetnya bisa diatur, tempatnya strategis, dan sound system-nya dicek kelayakannya dulu,” katanya.
Ryan juga mempertanyakan alasan dikeluarkannya fatwa haram tersebut secara tiba-tiba, padahal kegiatan sound horeg telah berlangsung sejak lama.
“Sound horeg sudah lama ada, kenapa baru sekarang ada fatwa haram?” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak pelaku usaha sound system merasa terancam secara ekonomi atas keputusan tersebut, karena dapat memutus mata pencaharian mereka.
Saat ini, pihaknya masih melakukan musyawarah internal untuk menentukan sikap lanjutan terhadap fatwa tersebut. (vid)

