RELUNG.ID- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diciduk polisi karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
IRT bernama Halimah (48), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Surulangun, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-27/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Juli 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 82 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 25,45 gram, dua bungkus klip bening berisi enam butir pil ekstasi, terdiri dari empat pil berlogo granat warna merah muda dan dua pil berlogo minion warna kuning dengan berat brutto 2,43 gram, satu buah dompet pink bertuliskan “Toko Mustika Mas”, dan dua buah sekop plastik kecil berwarna hitam.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas Marhan, Jumat (25/7).
Saat ini, Halimah telah diamankan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. [LTM]

