Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jual Sabu dan Ekstasi dari Rumah, IRT di Rawas Ulu Diciduk Polisi

Regional

Jual Sabu dan Ekstasi dari Rumah, IRT di Rawas Ulu Diciduk Polisi


RiyadiBy Riyadi25/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Diduga pengedar Narkotika jenis sabu Halima saat diamankan di Polres Musi Rawas Utara. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diciduk polisi karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

IRT bernama Halimah (48), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Surulangun, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-27/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Juli 2025.

Baca juga :   Imbas Kecelakaan Maut Beruntun, DPRD dan Aktivis Desak Disnakertrans Evaluasi Standar K3 Operator Jalan Hauling di Sumsel

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 82 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 25,45 gram, dua bungkus klip bening berisi enam butir pil ekstasi, terdiri dari empat pil berlogo granat warna merah muda dan dua pil berlogo minion warna kuning dengan berat brutto 2,43 gram, satu buah dompet pink bertuliskan “Toko Mustika Mas”, dan dua buah sekop plastik kecil berwarna hitam.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, didampingi Kasi Humas Ipda Didian Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” jelas Marhan, Jumat (25/7).

Baca juga :   Polusi dan Kerusakan Jalan Meluas, DPRD Tunggu Laporan, WALHI Desak Hentikan Tambang Triaryani yang Belum Kantongi Izin Lingkungan?

Saat ini, Halimah telah diamankan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya. [LTM]

ekstasi IRT Jual Sabu Muratara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOptimalkan Suara Azan dan Khutbah, Ustaz Derry Maulana Ajak Hijrahkan Sound Horeg untuk Masjid
Next Article Tak Dilayani Isi Token Listrik, Pria di Nusa Penida Aniaya Dua Pedagang Lalapan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?