RELUNG.ID – Seorang pria berinisial I Putu Eka Mahendra (36) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap dua pedagang warung makan lalapan di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (20/7) sekitar pukul 01.00 WITA dan sempat viral di media sosial.
Dua korban penganiayaan diketahui bernama Hendra Setiawan (25) dan Muhammad Khabibullah (26), yang merupakan pemilik sekaligus penjaga warung lalapan.
Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono mengatakan, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman terkait permintaan isi ulang pulsa listrik oleh pelaku.
“Motif penganiayaan karena pelaku meminta diisikan saldo listrik, padahal korban tidak melayani jasa top up. Korban hanya berdagang lalapan, bukan konter pulsa,” katanya, beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan polisi, pelaku datang ke warung bersama seorang perempuan dan langsung meminta layanan pengisian saldo listrik. Namun, korban menjelaskan bahwa mereka tidak menyediakan jasa tersebut.
Tak terima dengan penolakan itu, pelaku langsung menampar wajah Hendra Setiawan berkali-kali. Ia kemudian mengambil botol kaca dan melemparkannya ke arah meja warung.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menyerang korban lainnya, Muhammad Khabibullah, dengan menjambak rambut dan membenturkan kepalanya ke meja rombong.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Kedua korban yang merasa terancam keselamatannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (vid)

