RELUNG.ID – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menandatangani kesepakatan pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Ogan Komering, Kamis pagi (24/7/2025).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur dan disaksikan langsung oleh Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Bupati Muara Enim Edison.
Kesepakatan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik bagi provinsi maupun kabupaten penghasil.
Adapun skema pembagian PI 10 persen disepakati sebagai berikut:
- 50 persen untuk Pemprov Sumsel melalui PT Sumsel Energi Gemilang (SEG),
- 45 persen untuk Kabupaten OKU melalui Perumda Baturaja Multi Gemilang,
- 5 persen untuk Kabupaten Muara Enim melalui PD Serasan Sekundang.
“Kesepakatan ini merupakan peluang besar untuk menambah PAD secara berkelanjutan. Prinsipnya, dikelola oleh BUMD masing-masing secara profesional dan transparan,” tegas Gubernur Deru.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama Tanjung, menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia mengungkapkan, selain Wilayah Kerja Ogan Komering, Pemprov Sumsel juga akan menerima PI 10% dari dua wilayah kerja lainnya, termasuk di Musi Banyuasin (Muba).
“Total ada tiga wilayah. PI ini kita harapkan bisa menambah PAD Sumsel hingga Rp150 miliar per tahun,” ujarnya di DPRD Sumsel, Sabtu (26/7/2025).
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan DPRD Sumsel terus mendorong pemerintah provinsi untuk aktif memperjuangkan PI 10% dari wilayah kerja migas lain.
“Alhamdulillah sudah mulai terlihat hasilnya. Kita dorong terus agar ke depan Sumsel punya kemandirian fiskal yang kuat,” pungkasnya. (DSK)

