RELUNG.ID – Sumatera Selatan tengah mengusulkan satu nama tokoh perempuan agung untuk meraih gelar Pahlawan Nasional. Sosok itu adalah Ratu Sinuhun, figur intelektual, pemimpin, legislator, dan simbol perjuangan perempuan dari masa awal Kesultanan Palembang Darussalam.
Usulan ini kembali mengemuka dalam Workshop Mewujudkan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Perempuan Nasional dari Sumsel yang digelar di Graha Bina Praja, Pemprov Sumsel, Kamis (24/7/2025). Workshop dihadiri sejumlah tokoh nasional, pakar sejarah, filologi, hukum adat dan gender, hingga perwakilan Kesultanan Palembang dan komunitas budaya dari berbagai daerah.
Ratu Sinuhun dikenal sebagai istri Pangeran Sido Ing Kenayan, penguasa Palembang tahun 1636–1642 Masehi. Ia tidak hanya mendampingi kekuasaan, tetapi turut mewujudkan sistem hukum lokal bernama Undang-Undang Simbur Cahaya—kitab hukum yang menjadi acuan masyarakat uluan (luar kota Palembang) dan masih diakui hingga masa kolonial serta era awal Republik Indonesia.
“Ratu Sinuhun bukan sekadar permaisuri. Ia adalah legislator yang menyusun Undang-Undang Simbur Cahaya, pejuang keadilan dan kesetaraan, serta simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang menindas,” kata Dr. Kunthi Tridewiyanti, pakar hukum adat dan gender dari Srikandi TP Sriwijaya.
Ratu Sinuhun disebut sebagai anak dari Maulana Fadlallah Pangeran Manconegara Caribon dan Nyai Gede Pembayun. Nasabnya bersambung hingga ke jalur keturunan Rasulullah SAW melalui jalur Sunan Giri. Ia tumbuh dalam lingkungan istana dan memiliki pendidikan tinggi untuk zamannya, mampu membaca, menulis, dan mengaji.
Sultan Palembang Darussalam, SMB IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, menegaskan bahwa peran Ratu Sinuhun mencerminkan kemajuan peradaban Palembang kala itu. “Ia adalah simbol perempuan cendekia. Melalui Simbur Cahaya, ia mengatur wilayah luar Palembang dengan dasar keadilan, jauh sebelum istilah otonomi daerah dikenal,” tegasnya.
Sejarawan Dr. Kemas Ari Panji menambahkan bahwa Ratu Sinuhun wafat dalam Peristiwa Jaladeri, sebuah konflik berdarah antara kekuatan adat dan pengaruh luar. Dalam legenda lisan, ia dikenang sebagai perempuan yang gugur di gerbang istananya dengan kitab Simbur Cahaya di tangan, sebagai bentuk perlawanan atas kehancuran hukum adat.
Sementara itu, budayawan Vebri Al Lintani menyebut Ratu Sinuhun sebagai perempuan yang melampaui zamannya. “Ia menolak dikungkung budaya patriarki. Ia menulis hukum, menyatukan daerah, dan dikenang oleh masyarakat uluan sebagai pemimpin agung,” katanya.
Filolog Nyimas Umi Kalsum menegaskan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya kini telah ditetapkan sebagai bagian dari Ingatan Kolektif Nasional (IKON), memperkuat nilai historis dan autentisitas kontribusi Ratu Sinuhun terhadap peradaban hukum di Indonesia.
Srikandi TP Sriwijaya, organisasi yang menginisiasi pengusulan ini sejak 2022, menilai bahwa Ratu Sinuhun layak menjadi pahlawan perempuan nasional pertama dari Sumatera Selatan. Dengan warisan hukum, nilai-nilai kesetaraan, dan keteguhan sikap dalam menghadapi konflik kekuasaan, Ratu Sinuhun adalah bukti bahwa sejarah Indonesia dibentuk bukan hanya oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan-perempuan luar biasa. (DSK)

