RELUNG.ID – Satuan Reskrim Polsek Talang Ubi tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku pencurian sawit milik PT Surya Bumi Agrolanggeng.
Seorang pelaku bernama Ardiansya alias Ancai (31), warga Dusun IV Desa Simpang Tais, diringkus di lokasi kejadian, Sabtu (26/7/2025) dini hari. Satu pelaku lain kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengungkapkan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais. Aksi kedua pelaku kepergok petugas keamanan perusahaan saat memuat tandan buah segar (TBS) ke dalam gerobak kayu.
“Saat diamankan, satu orang melarikan diri. Satu pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” tegas AKP Ardiansyah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 32 tandan buah sawit curian, satu alat egrek sepanjang 12 meter, serta satu gerobak kayu. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp2,7 juta.
Pelaku saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menyatakan dukungan penuh terhadap penindakan tegas terhadap pencurian hasil kekayaan alam.
“Pencurian sawit bukan perkara sepele. Ini merugikan perusahaan dan negara. Kami akan sikat pelakunya,” tegas Kapolres dalam keterangannya melalui Kapolsek Talang Ubi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan hukum.
“Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Keamanan lingkungan butuh peran aktif semua pihak,” pungkas AKP Ardiansyah. (KPB)

