Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi, Penggugat Hadirkan Mobil Esemka di PN Solo
Politik

Sidang Gugatan Wanprestasi Jokowi, Penggugat Hadirkan Mobil Esemka di PN Solo

alwiBy alwi30/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi mobil Esemka Bima. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang gugatan perkara wanprestasi terhadap tergugat mantan Presiden RI, Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).

Dalam persidangan ini, penggugat Aufaa Luqmana Re A menghadirkan langsung sebuah unit mobil Esemka jenis Bima ke halaman pengadilan sebagai bagian dari pembuktian.

Baca juga :   KPU Sumsel Selesaikan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di 16 November 2024

Mobil Esemka jenis Bima ini merupakan mobil pikap berwarna silver yang didapatkan penggugat melalui platform jual beli online.

“Saya dapat dari Jakarta, lewat OLX. Mobil ini rakitan tahun 2018,” kata Aufaa.

Mobil Esemka Bima itu dibeli seharga Rp45 juta setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp50 juta. Meski sudah berusia tujuh tahun, mobil tersebut tercatat memiliki jarak tempuh yang rendah, yakni baru 16.158 kilometer.

Baca juga :   Buka Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Pj Wali Kota Palembang Sambut Hangat Presiden Jokowi

Aufaa mengatakan bahwa dirinya memang sejak lama mengidamkan memiliki mobil Esemka. Kendaraan yang dibelinya ini nantinya akan digunakan oleh pamannya untuk keperluan pertanian.

“Saya memang ingin beli mobil ini sejak lama. Meskipun dapatnya bekas, tetap saya beli. Tapi saya tetap ingin beli dua unit Esemka baru juga,” ujarnya.

Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyampaian kesimpulan secara elitigasi. Dalam perkara ini, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin sebagai tergugat II, serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka sebagai tergugat III.

Baca juga :   Akademisi UI Soroti Arah Demokrasi Indonesia, Dorong Civil Society Bersiap Menuju Pemilu 2029

Sebelumnya, Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat janji produksi massal mobil Esemka tidak terpenuhi, yang menurutnya merupakan bentuk wanprestasi dari para tergugat.

Gugatan tersebut telah didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. (vid)

Joko Widodo Maruf Amin Mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article14 Tahun Terpisah, Farel Prayoga Akhirnya Bertemu Ibu Kandungnya
Next Article Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara


alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,006 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,876 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,849 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?