RELUNG.ID – Sidang gugatan perkara wanprestasi terhadap tergugat mantan Presiden RI, Joko Widodo, mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/7/2025).
Dalam persidangan ini, penggugat Aufaa Luqmana Re A menghadirkan langsung sebuah unit mobil Esemka jenis Bima ke halaman pengadilan sebagai bagian dari pembuktian.
Mobil Esemka jenis Bima ini merupakan mobil pikap berwarna silver yang didapatkan penggugat melalui platform jual beli online.
“Saya dapat dari Jakarta, lewat OLX. Mobil ini rakitan tahun 2018,” kata Aufaa.
Mobil Esemka Bima itu dibeli seharga Rp45 juta setelah melalui proses tawar-menawar dari harga awal Rp50 juta. Meski sudah berusia tujuh tahun, mobil tersebut tercatat memiliki jarak tempuh yang rendah, yakni baru 16.158 kilometer.
Aufaa mengatakan bahwa dirinya memang sejak lama mengidamkan memiliki mobil Esemka. Kendaraan yang dibelinya ini nantinya akan digunakan oleh pamannya untuk keperluan pertanian.
“Saya memang ingin beli mobil ini sejak lama. Meskipun dapatnya bekas, tetap saya beli. Tapi saya tetap ingin beli dua unit Esemka baru juga,” ujarnya.
Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyampaian kesimpulan secara elitigasi. Dalam perkara ini, Aufaa menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat I, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin sebagai tergugat II, serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka sebagai tergugat III.
Sebelumnya, Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat janji produksi massal mobil Esemka tidak terpenuhi, yang menurutnya merupakan bentuk wanprestasi dari para tergugat.
Gugatan tersebut telah didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051. (vid)

