RELUNG.ID- Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, resmi divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/7/2025), dan dihadiri penasihat hukum terdakwa, Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman.
Majelis hakim yang diketuai Kristanto Saat Hamonangan Sianipar, didampingi Ardian Angga dan Waslam, menyatakan Saharudin terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saharudin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani.
Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2020 dan 2021 yang masing-masing bernilai Rp1,4 miliar dan Rp1,6 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Saharudin selaku kepala desa tidak melibatkan aparat atau perangkat desa. Uang desa digunakan secara tidak sah, bahkan sebagian diduga untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil audit Inspektorat Muratara, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar. Ada dana yang tidak diserahkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Armein.[NSR]

