Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara


Hukum

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara



RiyadiBy Riyadi30/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kades Lubuk Mas divonis 5 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Tipikor Palembang. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, resmi divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/7/2025), dan dihadiri penasihat hukum terdakwa, Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman.

Baca juga :   Kejati Sumsel Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Ada Alex Noerdin hingga Harnojoyo

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Saat Hamonangan Sianipar, didampingi Ardian Angga dan Waslam, menyatakan Saharudin terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saharudin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani.

Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.024.947.139. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.

Baca juga :   Berteduh di Depan Toko Bangunan, Pasangan Muda-mudi di Palembang Ini Malah Dirampok

Jika harta tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan dana desa tahun 2020 dan 2021 yang masing-masing bernilai Rp1,4 miliar dan Rp1,6 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Saharudin selaku kepala desa tidak melibatkan aparat atau perangkat desa. Uang desa digunakan secara tidak sah, bahkan sebagian diduga untuk kepentingan pribadi.

Baca juga :   Ditinggal Beli Gula di Minimarket, Motor Fitri Raib Dibawa Kabur Pencuri

“Dari hasil audit Inspektorat Muratara, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar. Ada dana yang tidak diserahkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Armein.[NSR]

 

Dana Desa Divonis 5 Tahun Korupsi Mantan Kades
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Gugatan Wanprestasi Jokowi, Penggugat Hadirkan Mobil Esemka di PN Solo
Next Article Diupah Rp5 Juta, Warga Ogan Ilir Nekat Bawa Sabu Satu Kilogram ke Muara Enim
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?