RELUNG.ID – Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil karena peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus jatuh pada hari Minggu.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan, penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan perayaan kemerdekaan.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah Upacara Detik Proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan sebagai hari libur nasional,” ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).
Menurut Juri, tambahan libur tersebut memungkinkan masyarakat menggelar perlombaan dan berbagai aktivitas kreatif yang identik dengan semangat kemerdekaan.
“Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain mengisi kemerdekaan,” jelasnya.
Ia menekankan, perlombaan yang digelar diharapkan tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga mampu menumbuhkan semangat kebersamaan dan kreativitas sesuai tema besar kemerdekaan tahun ini.
“Diharapkan perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat serta optimisme untuk membangun Indonesia maju,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk memeriahkan HUT ke-80 RI, sekaligus memperkuat rasa persatuan melalui kegiatan yang bernilai positif.[THQ]

