Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto
Hukum

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

RiyadiBy Riyadi01/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Amnesti dan Abolisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Baca juga :   Napi Kasus Narkoba di Rutan Klas II B Baturaja Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Dibebaskan Awal Bulan

Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui pemberian amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025.

“Pemberian amnesti termasuk untuk Saudara Hasto Kristiyanto, sebagaimana tercantum dalam surat tersebut,” kata Dasco.

Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam bidang hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Keduanya merupakan bentuk pengampunan, namun memiliki perbedaan secara prinsip.

Baca juga :   Usai Dijatuhi Hukuman 7 Tahun, Ammar Zoni Ganti Tim Kuasa Hukum

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, menjelaskan bahwa kebijakan ini lazim dilakukan dalam konteks menjaga kesatuan dan kedaulatan negara.

“Abolisi dan amnesti biasa diberikan jika ada persepsi publik bahwa hukum digunakan sebagai alat kriminalisasi politik. Ini pernah terjadi di berbagai era pemerintahan di republik ini,” jelas Indriyanto.

Abolisi berarti menghentikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap seseorang sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Dalam beberapa literatur hukum, abolisi juga dapat menghapus seluruh akibat hukum dari putusan yang telah dijalankan.

Baca juga :   Istana Tegas: Prabowo Tak Akan Beri Ampunan untuk Noel, Serahkan Kasus ke KPK

Sementara itu, amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana atas perbuatan tertentu, biasanya diberikan kepada kelompok orang atas dasar kepentingan nasional atau rekonsiliasi.

Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti maupun abolisi akan menghapus seluruh proses hukum terhadap penerimanya.

“Semua proses hukum, baik pra-ajudikasi, ajudikasi, maupun pasca-ajudikasi, harus dihentikan setelah keluarnya Keputusan Presiden,” tegas Indriyanto.

Baca juga :   Dapat Amnesti Dari Presiden, Dua Napi Narkoba di Prabumulih Langsung Bebas

Hal serupa disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Setelah pemberian abolisi dan amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto harus dibebaskan,” kata Fickar.

Menurut Fickar, abolisi tetap sah diberikan meskipun status hukum perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga :   Polda Jateng Tangkap Pentolan Ormas dan Puluhan Preman

“Itu merupakan kewenangan mutlak dan konstitusional Presiden. Artinya, Presiden menilai kasus tersebut memiliki latar belakang politis,” tambahnya.

Fickar juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap lembaga penegak hukum. Ia menyebut Presiden perlu mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Pemberian abolisi seharusnya juga diikuti dengan evaluasi terhadap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Baca juga :   Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Begini Respon Anies Baswedan

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dan kini tengah mengajukan banding.

Adapun Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Ia juga sedang menjalani proses banding.[YKP]

Abolisi Amnesti Hasto Tom Lembong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Libur Nasional, Dorong Perlombaan HUT RI
Next Article Upacara HUT ke-80 RI di IKN Tetap Digelar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,860 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,708 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?