Oleh : Dudy Oskandar
Sebuah komite bernama CAPAI (Comité Akan Pelindoeng Agama Islam) dibentuk oleh sekelompok tokoh masyarakat dan ulama di Palembang pada akhir tahun 1925. Tujuan mereka sederhana namun penting: melindungi ajaran Islam dan memperbaiki praktik keagamaan yang dinilai menyimpang di bawah sistem kolonial Hindia Belanda. Semuanya tercatat dalam Koran Pertja Selatan edisi 20 da 26 Agustus 1926 No 15 dan 16.
Dalam edisi kedua dari surat kabar tanggal 26 Agustus, pengurus Comité Akan Pelindoeng Agama Islam (CAPAI) di Palembang menyampaikan penjelasan berikut:
Seperti yang mungkin masih diingat, pada bulan Desember 1925, atas prakarsa Tuan Tjondrokoesoemo dan didukung oleh beberapa tokoh serta ulama terkemuka, dibentuklah sebuah komite bernama Comité Akan Pelindung Agama Islam.
Komite ini berdiri secara mandiri, tidak berada di bawah pengaruh organisasi lain, dan bertujuan untuk menjunjung tinggi ajaran agama Islam.
Pembentukan komite ini dilatarbelakangi oleh berbagai keluhan dari masyarakat, antara lain biaya nikah dan cerai yang sangat mahal, tingginya biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan putusan hukum, kewajiban membayar pajak terlebih dahulu sebelum diizinkan menikah.
Lalu tindakan Kepala Penghulu yang dianggap bertentangan dengan syariat serta pengelolaan dana masjid yang tidak transparan.
Meskipun komite ini bekerja secara terbuka dan jujur, tidak melakukan penggalangan dana, dan hanya ingin memperbaiki kinerja Dewan Imam (Priesterraad) yang menangani urusan keagamaan, timbul tuduhan bahwa komite ini adalah gerakan komunis.
Para pimpinan komite bahkan dimata-matai oleh intel dan polisi rahasia, tetapi tidak ditemukan pelanggaran apa pun.
Setelah beberapa kali mengadakan pertemuan dan mengumpulkan bukti serta informasi tentang keluhan yang diterima, komite akhirnya membuat surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dan Residen Palembang pada bulan Maret 1926.
Namun, tidak ada jawaban atas surat itu. Bahkan terdengar kabar bahwa pengaduan itu sengaja “didinginkan” karena dicurigai sebagai bagian dari gerakan komunis.
Akhirnya, komite memutuskan untuk mengutus Tuan S. M. Nangtjik ke Batavia (Jakarta) untuk menemui Penasehat Urusan Pribumi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari utusan itu, Penasehat menyatakan akan menyelidiki perkara ini — bersamaan dengan rencananya menyelidiki persoalan tanah wakaf milik almarhum Sultan Badaruddin di Lemahabang, Palembang.
Penasehat itu, Tuan Gobee, tiba di Palembang pada 5 Agustus, lalu langsung memeriksa masalah wakaf di Lemahabang.
Pada 8 Agustus, ia memanggil pimpinan CAPAI yaitu Raden Mohammad Hoesin (Ketua), Raden Mohammad Akil (Wakil Ketua), dan Raden Mas Ario Tjondrokoesoemo (Sekretaris).
Ketiganya datang ke rumah kediaman Residen dan memberikan penjelasan secara lengkap.
Tuan Tjondrokoesoemo juga meminta agar Penasehat menyelidiki perkara warisan milik almarhum Abdoelroni sebesar ƒ3300 (gulden), yang hingga kini masih dikelola oleh Dewan Imam.
Beberapa keluhan lain juga disampaikan, dan menurut Penasehat, semua itu terbilang wajar dan pantas untuk diselidiki.
Keesokan harinya, Senin, 9 Agustus, Penasehat didampingi Kepala Jaksa (hoofddjaksa): memeriksa uang kas masjid, lalu ke rumah Kepala Penghulu, memeriksa uang kas pribadi sang penghulu, mengambil buku kas untuk diteliti, dan memanggil Kepala Penghulu ke kantornya keesokan harinya.
Apa yang dikatakan Penasehat kepada Penghulu tidak diketahui, namun masyarakat mencium adanya badai yang akan datang.
Belum bisa dipastikan apakah badai ini akan menimpa pihak Penghulu atau pihak CAPAI, namun jelas persoalan ini belum akan selesai dalam waktu dekat.
Penasehat kemudian menyelidiki beberapa perkara lainnya, dan terdengar kabar bahwa ada sejumlah warisan lain yang masih disimpan oleh Dewan Imam, antara lain: Warisan R. Abdoelroni: ƒ5000, Warisan **Raden Hadji Agoes: ƒ1300, Seorang warga dari 33 Ilir: ƒ1500, seseorang dari 5 Ulu: ƒ1800 dan sebagainya.
Pertanyaannya sekarang: ke mana larinya semua uang tersebut?
Pada 13 Agustus, Penasehat bersama Kepala Jaksa kembali ke rumah Kepala Penghulu untuk menyelidiki lebih lanjut soal warisan.
Penghulu berusaha mengumpulkan beberapa ribu gulden agar bisa menyelamatkan dirinya dari masalah hukum.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan hasil akhirnya akan disampaikan pada laporan berikutnya. (*)
Penulis adalah jurnalis dan pemerhati sejarah di Sumatera Selatan
