RELUNG.ID – Menyusul kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih menegaskan bahwa nasabah tidak perlu panik.
Pimpinan Cabang BRI Prabumulih, Maradong Enrico William, menyatakan BRI siap mematuhi regulasi dan arahan regulator, termasuk langkah penghentian transaksi terhadap rekening yang tidak aktif lebih dari tiga bulan.
“Nasabah di Kota Prabumulih tidak perlu khawatir. BRI berkomitmen untuk menjalankan regulasi, termasuk menyikapi concerns dari regulator terkait rekening dormant,” tegas Maradong, Sabtu (3/8).
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya transaksi aktif minimal satu kali dalam dua hingga tiga bulan untuk mencegah rekening menjadi pasif.
“Kami imbau nasabah agar tetap rutin bertransaksi dan memantau rekening. Selain itu, jangan gunakan rekening untuk hal-hal yang melanggar hukum,” katanya.
BRI Prabumulih juga mendorong nasabah memperbarui data kontak agar tetap terhubung dan mendapatkan notifikasi secara tepat waktu.
Jika rekening sudah terlanjur dormant, Maradong menjelaskan cara pengaktifannya cukup mudah. “Datangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening,” jelasnya. (SMP)

