RELUNG.ID- Manajemen Rumah Sakit (RS) AR Bunda Prabumulih akhirnya memberikan sanksi tegas terhadap 18 pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus penolakan pasien beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil usai digelarnya rapat audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Senin (4/8/2025).
Ketua DPRD Prabumulih Deni Victoria, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit harus memberikan tindakan disiplin sebagai bentuk tanggung jawab dan peringatan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Sanksi itu harus diberikan kepada manajemen dan pegawai yang lalai, karena mungkin selama ini penyampaian kepada pasien atau keluarganya kurang tepat. Ini bentuk pembinaan juga,” tegas Deni saat memimpin audiensi di ruang rapat kantor DPRD Prabumulih.
Dalam rapat yang berlangsung terbuka itu, DPRD menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, seluruh tenaga medis dan pegawai rumah sakit harus menjunjung tinggi etika profesi dan memberikan pelayanan maksimal,” ujar Deni.
Ia juga menyatakan bahwa DPRD akan memfasilitasi sekaligus mengawal proses pembenahan sistem pelayanan di RS AR Bunda demi terciptanya layanan yang adil, humanis, dan responsif.
Sementara itu, dr Racman selaku pemilik RS AR Bunda menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas usai melakukan evaluasi internal. Sebanyak 18 pegawai dijatuhi sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga penonaktifan.
“Evaluasi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam memperbaiki mutu pelayanan,” ujar dr Racman.[YKP]

