Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dua Bandar Narkoba di OKI Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan
Regional

Dua Bandar Narkoba di OKI Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

alwiBy alwi07/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua bandar narkoba saat ditangkap. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Ogan Komering melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

Barang bukti tersebut didapatkan dari dua bandar narkoba yang berhasil diringkus di wilayah hukum Polres OKI.

Kedua tersangka yakni Kusdianto yang ditangkap di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI dan Sandi ditangkap di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Baca juga :   Begal "Sigra Putih" Mulai Temukan Titik Terang, Identitas Pelaku Diungkap Polisi

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, penangkapan tersangka Kusdianto dilakukan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu. Kemudian, saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 3 kantong plastik sabu dan satu kantong plastik berisi ratusan butir pil ekstasi.

“Dari tangan tersangka Kusdianto, kami mengamankan sabu sebanyak 292,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 500 butir,” katanya, Kamis (7/8/2025).

Sedangkan, Sandi ditangkap pada tanggal 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Dari tersangka Sandi polisi menyita 6 kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu sebanyak 491gram dan satu kantong plastik 200 butir pil ekstasi,” ujarnya.

Baca juga :   Buron Empat Tahun, Residivis di Lubuklinggau Nyaris Tusuk Polisi Saat Ditangkap

Menurut Eko, dari jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka, keduanya merupakan bandar narkoba yang cukup besar di kawasannya masing-masing. Lanjut Eko, jika dikonversikan ke rupiah, barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp.800 juta hingga Rp 1 Miliar.

“Dengan ditangkap tersangka beserta barang bukti, negara berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 ribu jiwa,” ucapnya.

Eko menambahkan, penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba beserta jaringannya.

Baca juga :   Petani di OKI Tewas Tersambar Petir Saat Garap Sawah

“Kami mengimbau untuk bersama menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba. Jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba, segera informasikan kepada kami,” pungkasnya. (HWJ)

Bandar Narkoba ekstasi OKI Polres OKI Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Bakal Lantik Wakil Panglima TNI, Berikut Empat Tugas Utamanya
Next Article Simpan 14 Paket Sabu di Rumah, Pria di Muratara Ditangkap

alwi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,799 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?