RELUNG.ID – Polres Ogan Komering melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Barang bukti tersebut didapatkan dari dua bandar narkoba yang berhasil diringkus di wilayah hukum Polres OKI.
Kedua tersangka yakni Kusdianto yang ditangkap di Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI dan Sandi ditangkap di Desa Talang Jaya Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, penangkapan tersangka Kusdianto dilakukan pada tanggal 16 Juni 2025 lalu. Kemudian, saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 3 kantong plastik sabu dan satu kantong plastik berisi ratusan butir pil ekstasi.
“Dari tangan tersangka Kusdianto, kami mengamankan sabu sebanyak 292,53 gram dan pil ekstasi sebanyak 500 butir,” katanya, Kamis (7/8/2025).
Sedangkan, Sandi ditangkap pada tanggal 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Dari tersangka Sandi polisi menyita 6 kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu sebanyak 491gram dan satu kantong plastik 200 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Menurut Eko, dari jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka, keduanya merupakan bandar narkoba yang cukup besar di kawasannya masing-masing. Lanjut Eko, jika dikonversikan ke rupiah, barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp.800 juta hingga Rp 1 Miliar.
“Dengan ditangkap tersangka beserta barang bukti, negara berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 ribu jiwa,” ucapnya.
Eko menambahkan, penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba beserta jaringannya.
“Kami mengimbau untuk bersama menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba. Jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba, segera informasikan kepada kami,” pungkasnya. (HWJ)

