RELUNG.ID – Jabatan Wakil Panglima TNI yang telah 25 tahun kosong kembali bakal diisi.
Rencananya pelantikan Wakil Panglima TNI ini dilakukan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto dalam upacara gelar pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada 10 Agustus 2025.
“Iya (benar),” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan kabar tersebut, Rabu kemarin (6/8/2025).
Meski demikian, dia enggan mengungkap lebih detail rencana pelantikan tersebut, dan hingga kini belum diketahui kandidat yang akan mengisi jabatan Wakil Panglima TNI ini.
Untuk diketahui, Wakil Panglima TNI ini terakhir dipegang oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 26 Oktober 1999 hingga 20 September 2000.
Jabatan Wakil Panglima TNI ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Perpres tersebut, Wakil Panglima TNI bertugas sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu. Jabatan ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.
Dalam Pasal 15 ayat (2), dijelaskan bahwa Wakil Panglima memiliki empat tugas utama:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
- Memberikan saran kepada Panglima terkait kebijakan pertahanan, pengembangan postur TNI, doktrin dan strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
- Melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap.
- Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Selain itu, dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa jabatan Wakil Panglima TNI hanya dapat diisi oleh perwira tinggi bintang empat. (vid)

