RELUNG.ID – Penetapan tersangka terhadap eks-Direktur Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu memicu sorotan tajam publik.
Kasus ini dinilai hanya puncak gunung es dari praktik kongkalikong perizinan tambang yang diduga masih marak di tubuh Kementerian ESDM.
Terbaru, Kejati Bengkulu dikabarkan menggeledah kantor Inspektur Tambang penempatan Bengkulu, yang disinyalir sebagai langkah untuk melengkapi alat bukti kasus yang menjerat mantan Direktur Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba tersebut.
Sunindyo dijerat Kejagung terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 milik PT Ratu Samban Mining. Izin tetap keluar meski dokumen rencana reklamasi belum disetujui. Ironisnya, perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2022 tanpa menempatkan jaminan reklamasi di bank.
Selama menjabat Dirtekling sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo mengawasi seluruh tambang mineral dan batubara di Indonesia.
Wewenangnya mencakup evaluasi dan persetujuan RKAB, pengawasan reklamasi, hingga pascatambang menjadikannya salah satu posisi paling strategis dalam tata kelola pertambangan nasional.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai kasus di Bengkulu hanyalah contoh kecil.
“Praktik serupa terjadi di Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Kalimantan, Sulawesi—bukan hanya batubara, tapi juga nikel, emas, dan mineral lain,” tegas Yusri, Minggu (3/8/2025).
Ia menuntut Kejagung memeriksa semua pejabat Ditjen Minerba yang terlibat, termasuk Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, karena lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi praktik ilegal di sektor tambang.
Menurut Yusri, di Sumsel permainan izin sudah menjadi rahasia umum. Oknum di Ditjen Minerba mempersulit pengurusan dokumen mulai dari pendaftaran MODI (Mineral One Data Indonesia), persetujuan RKAB, izin reklamasi, hingga pascatambang. Pengusaha yang ingin cepat harus menggunakan “jasa orang dalam” jika tidak, proses bisa molor berbulan bahkan bertahun-tahun.
Kasus PT Abadi Ogan Cemerlang dan Dugaan Dokumen Terbang
Salah satu dugaan praktik ilegal yang mencuat adalah kasus PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) di Ogan Komering Ulu (OKU). Polda Sumsel bersama Inspektur Tambang pernah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Beredar informasi bahwa seorang pegawai Kementerian ESDM berinisial AA diduga terafiliasi dengan aktivitas ilegal perusahaan.
Menurut sumber internal, oknum tersebut tidak hanya mengurus administrasi dan perizinan, tetapi juga ikut mengatur strategi bisnis perusahaan mulai dari manipulasi kualitas batubara, pengaturan kuota Domestic Market Obligation (DMO), pelayaran, hingga penjualan.
“Kasus ini menunjukkan betapa bobroknya pembinaan dan pengawasan di Sumsel,” tegas Yusri.
Yusri juga mencontohkan bekas tambang emas PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) di Musi Rawas Utara yang terbengkalai sejak 2018. Lubang tambang menganga membahayakan warga, tanpa reklamasi sesuai kewajiban hukum.
“Inspektur tambang itu ujung tombak. Kalau mereka lemah, Menteri dan Dirjen harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Sunindyo sebelumnya pernah dikaitkan dengan dugaan RKAB palsu oleh PT Putra Hulu Lematang di Lahat, serta diperiksa Kejati Sumsel pada Februari 2024 terkait dugaan korupsi IUP PT Andalas Bara Sejahtera dengan potensi kerugian negara mencapai Rp488,9 miliar. Namun, kedua kasus itu tak berlanjut ke pengadilan.
CERI mengaku telah berulang kali melaporkan pelanggaran tambang ke Dirtekling Minerba pada 2021–2023, namun tidak pernah mendapat tanggapan. (ril)

