RELUNG.ID – Puluhan aktivis dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) akan menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025).
Mereka menuntut Kejati Sumsel segera mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam proyek jalan hauling batubara sepanjang 26,4 kilometer milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.
Proyek tersebut disorot lantaran diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan proyek itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kejahatan lingkungan terstruktur yang melibatkan oknum pejabat berafiliasi dengan pengusaha.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat Sumsel dicabik-cabik oleh keserakahan yang dilegitimasi secara terstruktur. Untuk itu, kami akan turun aksi pada Jumat ini,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin agar aparat penegak hukum tidak berkompromi dengan pelanggaran lingkungan menjadi dasar desakan SIRA kepada Kejati Sumsel.
“Kami minta seluruh oknum yang terlibat ditindak tegas. Kami tidak akan berhenti hingga hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Pasal 98 dan 109 UU tersebut mengancam hukuman berat, baik bagi pengusaha maupun pejabat yang melegalkan pelanggaran.
“Aparat wajib membongkar persekongkolan oknum pejabat. Jangan biarkan Sumsel dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Rahmat. (YSF)

