Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Saham RMKE Melonjak Tak Wajar di Tengah Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang: Pengamat Sebut Sinyal Bahaya
Liputan Khusus

Saham RMKE Melonjak Tak Wajar di Tengah Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang: Pengamat Sebut Sinyal Bahaya

alwiBy alwi05/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kasus Fatality di Jalan Hauling Royaltama Mulia Kencana. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Lonjakan ekstrem harga saham PT Royaltama Mulia Kencana Energy (RMKE) Tbk dari Rp530 menjadi Rp4.140 hanya dalam empat bulan dinilai sebagai anomali berbahaya bagi pasar modal Indonesia.

Kenaikan hampir 8 kali lipat itu terjadi justru ketika perusahaan tengah diterpa berbagai kasus lingkungan, kecelakaan kerja fatal, hingga dugaan kuat pelanggaran tata ruang.

Baca juga :   Alasan Warga Desa Saka Jaya Tolak Pembangunan Jalan Hauling Anak Perusahaan RMK Energy (RMKE)

Pengamat Pasar Modal Sumsel, Oktri Harry Fajri, menegaskan bahwa lonjakan harga dengan skala seperti ini harus dicermati secara kritis.

“Kenaikan hampir 8 kali lipat jelas tidak wajar. Ada dua kemungkinan: memang ada perubahan fundamental besar atau justru ini indikasi kuat spekulasi dan potensi saham gorengan,” ujar Oktri, Kamis (4/12/2025).

Pasar Saham RMKE. (net)

Oktri meminta investor lebih berhati-hati dan tidak terjebak euforia pasar, mengingat potensi terjadinya pump and dump sangat terbuka. Ia menekankan bahwa kenaikan harga yang tidak disertai kinerja laba, utang, dan prospek bisnis yang sepadan adalah sinyal bahaya.

Baca juga :   Pasca Insiden Bangko Barat, Kepala BNNP Sumsel: Kawasan Tambang Harus Bebas Narkoba!

“Jika harga naik berkali-kali lipat tapi laba stagnan, itu tanda saham sangat overvalued,” jelasnya.

Rentetan Kasus: Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran Tata Ruang

Di sisi lain, RMKE dan anak usahanya justru tengah disorot publik karena sejumlah pelanggaran.

Mulai dari Pencemaran Lahan Sawit yang membuat Pemkab Muara Enim menjatuhkan sanksi kepada PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) anak usaha RMKE setelah limbah disposal perusahaan menimbun 1,75 hektare lahan sawit warga di Sungai Benaki, merusak 225 pohon sawit.

Pelabuhan PT RMK yang berada di Muara Enim, Sumatera Selatan. (Istimewa/Relung)

Pencemaran ini, kemudian menyebabkan penurunan hasil panen warga, seperti dikutip beberapa waktu lalu dilaporkan oleh M Iskandar. Namun, laporan tersebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan.

Baca juga :   DPRD Sumsel Kecam Perundungan Pasien BPJS: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Dibeda-bedakan

Belum lama ini, pada Oktober 2025, kecelakaan fatal terjadi di KM 27 jalan hauling PT RMK. Seorang pengawas hauling, Ozy Ozami (26), meninggal setelah kendaraan yang dikendarainya tertimpa dump truck bermuatan 32 ton.

Kejadian ini sempat viral dan menghebohkan masyarakat, terkait bagaimana sebetulnya mekanisme atau SOP kesehatan dan keselamatan kerja pertambangan perusahaan. Hal ini membuat Disnaker provinsi Sumsel didesak untuk segera turun tangan.

Selain beberapa pelanggaran tersebut, dugaan Pelanggaran RTRW atas aktivitas pelabuhan perusahaan yang berlokasi di Muara Belida, Muara Enim telah terjadi sejak lama.

Baca juga :   Ancam Sopir Truk di Jalan Hauling, Pelaku Curas Batu Split Dibekuk Polisi

Polemik ini belum terselezaikan seiring belum adanya perubahan RTRW Provinsi Sumsel maupun Kabupaten Muara Enim.

Oleh sebab itu, Direktur SIRA, Rahmat Sandi, menilai deretan kejadian tersebut seharusnya menjadi dasar pemerintah untuk mengambil langkah tegas.

“Kita tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga hanya demi kepentingan investasi. Jika terbukti melanggar RTRW, operasional harus dievaluasi total,” tegasnya.

Desakan Sanksi Tegas dari Publik dan Wakil Rakyat

Anggota DPRD Sumsel, MF Ridho, mendesak pemerintah daerah untum tidak ragu menindak perusahaan yang terbukti merusak lingkungan atau melanggar aturan tata ruang.

“Pelanggaran lingkungan dan tata ruang seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Kita bicara soal keselamatan warga, keberlanjutan ekosistem, dan kepastian hukum. Jika ada indikasi perusahaan melanggar Perda RTRW, maka pemerintah wajib turun tangan. Jangan sampai masyarakat yang dikorbankan hanya demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegas Ridho.

Baca juga :   Komisi I DPRD Sumsel Desak Kepastian Pengangkatan PPPK

Anggota DPRD Sumsel lainnya, Nopianto, menilai kasus-kasus dugaan pencemaran dan kecelakaan kerja yang melibatkan perusahaan harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sektor pertambangan di Sumsel.

“Kita tidak boleh menutup mata. Ada warga yang lahannya rusak, hasil kebunnya turun, sampai ada pekerja yang meninggal. Ini bukan masalah kecil. Pemerintah dan dinas terkait harus memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai standar keselamatan dan lingkungan,” ujarnya.

KLHK segel PT RMK Energy (RMKE)/ist

Nopianto juga menyoroti dampak buruk tata kelola tambang yang tidak disiplin terhadap wilayah Sumsel yang belakangan sering dilanda banjir.

Baca juga :   Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal maupun yang melanggar aturan akan memperparah kerentanan banjir. Pemerintah harus tegas. Kalau terbukti melanggar RTRW, operasionalnya harus ditinjau ulang, bahkan dihentikan sementara hingga ada kepatuhan,” tegasnya.

Terpisah, Public Relation Specialist PT RMKE, Caecilia Brahmana sebelumnya mengatakan RMKE secara konsisten menjalankan operasional perusahaan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara optimal.

“RMKE telah memperoleh persetujuan lingkungan sejak November 2023 dan tata ruang sudah disesuaikan oleh pemerintah setempat agar sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan. Seluruh sanksi administratif sebelumnya telah diselesaikan dan tidak menjadi hambatan dalam kegiatan operasional perusahaan,” jelasnya.

Baca juga :   Abaikan Kewajiban Reklamasi, Perusahaan Hary Tanoe dan Sugico Group Disetop Kementerian ESDM

Dalam hal ini, RMKE telah memperoleh persetujuan lingkungan sejak November 2023 dan tata ruang sudah disesuaikan oleh pemerintah setempat agar sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan, sehingga seluruh sanksi administratif sebelumnya telah diselesaikan dan tidak menjadi hambatan dalam kegiatan operasional perusahaan.

Mulai tahun 2024, perusahaan juga mengimplementasikan teknologi terbaru berupa water sprayer with big gun sprinklers dan telescopic chute dengan sistem fogging, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi tingkat debu dan menjaga kualitas udara di area operasional.

Selain itu, kata Caecilia, perusahaan juga berkomitmen memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui penyediaan lapangan kerja lokal, pembangunan dermaga pendidikan, gazebo masjid, pembagian sembako, hingga pemeriksaan kesehatan rutin.

Baca juga :   Inspektur Tambang Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara, Bagaimana di Sumsel?

Sebagai wujud komitmen terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, RMKE terus berupaya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional,” pungkasnya. (tim)

DPRD Sumsel Jalan Hauling Kecelakaan fatal PT RMKE Saham RMKE SIRA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRuas Tol Kapalbetung Siap Dilintasi Pemudik Natal dan Tahun Baru, Perbaikan Rampung di Titik Rusak
Next Article Cak Imin Minta Tiga Menteri Lakukan “Taubat Nasuha”, Kini Berujung Saling Klarifikasi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

08/10/20267 Views
Indeks

Atasi Karhutla, DPRD Sumsel Dorong BPBD Perbanyak Posko Pemadam

06/10/20264 Views
Regional

Karhutla Berulang di OKI-OI, DPRD Sumsel Soroti Perencanaan Penanganan dan Penegakan Hukum

06/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?