RELUNG.ID – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI mengungkapkan rencana untuk menghapus keberadaan petugas haji daerah. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah persoalan, termasuk dugaan jual beli kuota dan petugas yang tidak menjalankan tugasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kinerja petugas haji daerah. Menurutnya, sebagian petugas yang berangkat menggunakan kuota haji reguler justru tidak melaksanakan tugas.
“Indikasi kuota petugas haji daerah diperjualbelikan itu ada. Bahkan, berdasarkan laporan masyarakat, ada petugas yang hanya ikut berangkat haji tanpa bekerja,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).
Abdul menambahkan, ada petugas yang beralasan tidak bekerja karena merasa telah membayar biaya keberangkatan.
“Mereka pakai kuota haji reguler, tapi enggan bekerja. Alasannya karena sudah bayar. Memang ada yang bekerja, tapi banyak juga yang tidak,” jelasnya.
RUU Haji dan Umrah saat ini sudah masuk tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara Panja Komisi VIII DPR dan pemerintah. Targetnya, RUU ini bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 26 Agustus, atau empat hari setelah pembahasan DIM dimulai. Untuk mengejar target tersebut, rapat pembahasan dijadwalkan berlangsung hingga akhir pekan.[THQ]

