RELUNG.ID – Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasan menegaskan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi, termasuk di lingkungan pemerintahannya.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Hasan menjelaskan, selama 10 bulan memimpin pemerintahan, Prabowo berulang kali mengingatkan para pejabat kabinetnya agar fokus bekerja untuk kepentingan rakyat dan tidak terjerat praktik korupsi.
“Presiden setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius,” tambahnya.
Soal pernyataan Noel yang membantah tuduhan pemerasan, Hasan memilih untuk menyerahkan seluruh proses kepada KPK.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberhentikan Noel dari jabatan Wamenaker setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (22/8). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan ini sesaat setelah penetapan tersangka diumumkan.
“Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Prasetyo.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang diduga sudah berlangsung sejak 2019.[THQ]

