RELUNG.ID – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyesuaian tarif iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, semakin besar manfaat layanan kesehatan yang diberikan, semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan.
“Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang dinikmati peserta. Jika manfaat meningkat, otomatis biayanya juga bertambah,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8).
Sri Mulyani memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri agar tidak terbebani. Saat ini, peserta mandiri kelas III hanya membayar Rp 35 ribu per bulan, sedangkan biaya sebenarnya mencapai Rp 43 ribu. Selisih Rp 7 ribu ditanggung pemerintah.
Selain itu, anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 dipatok sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk bantuan iuran JKN bagi 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta mandiri (PBPU/BP) sebanyak 49,6 juta orang dengan nilai Rp 69 triliun.
Sri Mulyani menegaskan, kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Langkah ini diambil untuk menghindari gejolak di masyarakat sekaligus menjaga kelangsungan program.
“Penyesuaian iuran dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan guncangan, sambil memastikan keberlanjutan JKN,” jelasnya.
Pemerintah juga berencana mengoptimalkan tiga pilar pendanaan BPJS Kesehatan, yakni peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Selain itu, ada rencana pemanfaatan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing untuk menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Kebijakan ini diperkirakan memengaruhi APBN, terutama terkait alokasi subsidi PBI, tambahan dukungan untuk peserta mandiri kelas III, serta kewajiban pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah. Sinergi antar kementerian dan lembaga akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.
“Dengan penataan pendanaan, tata kelola yang lebih baik, dan penyesuaian bertahap, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN terus berlanjut dan memberi manfaat optimal bagi seluruh masyarakat,” tegas Sri Mulyani.[THQ]

