RELUNG.ID – Dinas Perkebunan Lahat memberikan teguran terhadap delapan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayahnya.
Teguran tersebut diberikan lantaran perusahaan tidak mematuhi regulasi yang berlaku, diantaranya hak atas tanah dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS).
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perkebunan Lahat, Vivi Anggraeni, Senin (25/8/2025).
Dia mengatakan, surat teguran ini merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.
Selain itu, surat teguran ini juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan.
“Kami ingin memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan, termasuk terkait hak atas tanah dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat,” katanya.
Surat teguran ini bernomor 1432/500.8.4/BUN/2025, dimana berisi sejumlah poin penting yang harus dipenuhi perusahaan.
Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Dinas Perkebunan Lahat juga berperan sebagai fasilitator mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan yang mengalami sengketa lahan.
Bahkan, dia menegaskan tidak ada lobi-lobi antara dinas dan perusahaan, semua dilakukan sesuai aturan.
“Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Semua tindakan dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan perusahaan beroperasi secara legal,” pungkasnya. (KPB)

