Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Pemerintah Janjikan Subsidi dan Kenaikan Bertahap
Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Pemerintah Janjikan Subsidi dan Kenaikan Bertahap

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Logo BPJS Kesehatan, Foto : BPJS Kesehatan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyesuaian tarif iuran diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, semakin besar manfaat layanan kesehatan yang diberikan, semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan.

“Keberlanjutan JKN sangat bergantung pada manfaat yang dinikmati peserta. Jika manfaat meningkat, otomatis biayanya juga bertambah,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8).

Sri Mulyani memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri agar tidak terbebani. Saat ini, peserta mandiri kelas III hanya membayar Rp 35 ribu per bulan, sedangkan biaya sebenarnya mencapai Rp 43 ribu. Selisih Rp 7 ribu ditanggung pemerintah.

Selain itu, anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 dipatok sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 123,2 triliun dialokasikan untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk bantuan iuran JKN bagi 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta peserta mandiri (PBPU/BP) sebanyak 49,6 juta orang dengan nilai Rp 69 triliun.

Sri Mulyani menegaskan, kenaikan iuran akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. Langkah ini diambil untuk menghindari gejolak di masyarakat sekaligus menjaga kelangsungan program.

“Penyesuaian iuran dilakukan bertahap agar tidak menimbulkan guncangan, sambil memastikan keberlanjutan JKN,” jelasnya.

Pemerintah juga berencana mengoptimalkan tiga pilar pendanaan BPJS Kesehatan, yakni peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Selain itu, ada rencana pemanfaatan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing untuk menjaga likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Kebijakan ini diperkirakan memengaruhi APBN, terutama terkait alokasi subsidi PBI, tambahan dukungan untuk peserta mandiri kelas III, serta kewajiban pemberi kerja, termasuk instansi pemerintah. Sinergi antar kementerian dan lembaga akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.

“Dengan penataan pendanaan, tata kelola yang lebih baik, dan penyesuaian bertahap, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN terus berlanjut dan memberi manfaat optimal bagi seluruh masyarakat,” tegas Sri Mulyani.[THQ]

Iuran BPJS Kesehatan Menkeu Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHubungan Sesama Jenis Picu HIV di Sumsel Tembus 537, Palembang Terbanyak
Next Article Delapan Perusahaan Perkebunan di Lahat Dapat Teguran, Izin Usaha Terancam Dicabut
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?