Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Delapan Perusahaan Perkebunan di Lahat Dapat Teguran, Izin Usaha Terancam Dicabut
Regional

Delapan Perusahaan Perkebunan di Lahat Dapat Teguran, Izin Usaha Terancam Dicabut

alwiBy alwi25/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Perkebunan Sawit, Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dinas Perkebunan Lahat memberikan teguran terhadap delapan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayahnya.

Teguran tersebut diberikan lantaran perusahaan tidak mematuhi regulasi yang berlaku, diantaranya hak atas tanah dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKMS).

Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Perkebunan Lahat, Vivi Anggraeni, Senin (25/8/2025).

Baca juga :   Razia Pajak Kendaraan di SPBU Hoaks, Polisi Tegaskan Tak Ada Operasi Mulai 1 Agustus

Dia mengatakan, surat teguran ini merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

Selain itu, surat teguran ini juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan.

“Kami ingin memastikan perusahaan perkebunan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan, termasuk terkait hak atas tanah dan pemenuhan kewajiban terhadap masyarakat,” katanya.

Baca juga :   Mantan Bupati Muara Enim dan Musi Rawas, Nang Ali Solichin Meninggal Dunia

Surat teguran ini bernomor 1432/500.8.4/BUN/2025, dimana berisi sejumlah poin penting yang harus dipenuhi perusahaan.

Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Dinas Perkebunan Lahat juga berperan sebagai fasilitator mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan yang mengalami sengketa lahan.

Baca juga :   Lindungi Ekosistem Perairan, Pemkab Empat Lawang Larang Warga Setrum Ikan di Sungai

Bahkan, dia menegaskan tidak ada lobi-lobi antara dinas dan perusahaan, semua dilakukan sesuai aturan.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Semua tindakan dilakukan untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan perusahaan beroperasi secara legal,” pungkasnya. (KPB)

Dinas Perkebunan Lahat Izin Usaha Perkebunan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Pemerintah Janjikan Subsidi dan Kenaikan Bertahap
Next Article Pria di PALI Aniaya Istri di Depan Anak
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?