RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membatalkan kebijakan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi anggotanya. Keputusan ini diambil menyusul gelombang protes masyarakat yang meluas, bahkan berujung kericuhan di sejumlah daerah dan menelan korban jiwa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembatalan tersebut mulai berlaku sejak 31 Agustus 2025.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dan memutuskan tunjangan perumahan anggota dewan dihentikan,” ujar Dasco saat menerima aspirasi mahasiswa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Selain penghentian tunjangan, DPR juga menerapkan moratorium perjalanan dinas luar negeri untuk sementara waktu. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi anggaran.
“Tidak ada lagi kunjungan luar negeri yang tidak perlu. Kita lakukan efisiensi dalam kerja dewan,” tegas Dasco.
Dalam kesempatan tersebut, DPR juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan, demonstran yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus lalu.
“Selaku pimpinan DPR kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dan kekurangan kami sebagai wakil rakyat,” ungkap Dasco.
Ia menambahkan, DPR akan melakukan reformasi kelembagaan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan harapan dewan lebih transparan dan benar-benar berpihak pada rakyat.[THQ]

