RELUNG.ID – Google terhindar dari ancaman besar setelah hakim memutuskan perusahaan tidak perlu menjual peramban web andalannya, Google Chrome, dalam kasus antimonopoli terbesar di Amerika Serikat dalam hampir 30 tahun terakhir.
Putusan ini, seperti dilaporkan Bloomberg, secara umum menguntungkan raksasa teknologi asal Mountain View tersebut, meski tetap ada sejumlah kompromi yang harus dijalani.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) sebelumnya menuding Google melakukan monopoli ilegal di pasar mesin pencari.
Sebagai solusi, DOJ sempat mengusulkan agar Google melepas Chrome, bahkan beberapa pihak telah menyatakan minat membeli, termasuk Perplexity AI yang menawarkan 34,5 miliar dolar AS. Namun, usulan itu ditolak oleh hakim.
Sebagai gantinya, Google diwajibkan berbagi data pencarian online dengan para pesaingnya, seperti Bing milik Microsoft, DuckDuckGo, hingga perusahaan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mengandalkan data daring dalam jumlah besar.
Selain itu, Google masih diperbolehkan membayar perusahaan lain agar menjadikan mesin pencarinya sebagai default di perangkat mereka. Skema ini sangat menguntungkan Apple, yang diperkirakan menerima sekitar 20 miliar dolar AS per tahun dari Google.
Meski begitu, Apple kini harus lebih aktif mempromosikan opsi mesin pencari alternatif. Apple juga mendapat kelonggaran berupa izin untuk menyediakan pengaturan mesin pencari default berbeda khusus untuk mode privasi.
Putusan ini turut menjadi kabar baik bagi Mozilla Firefox, karena sebagian besar pendapatan Mozilla berasal dari kesepakatan default dengan Google.
Dampak lain dari keputusan ini menyentuh ekosistem Android. Selama ini, Google mewajibkan produsen ponsel memasang seluruh paket aplikasi Google untuk bisa mengakses layanan Google Play.
Ke depan, produsen hanya perlu menginstal Google Play Store tanpa harus menyertakan aplikasi lain yang mungkin tumpang tindih dengan aplikasi buatan mereka sendiri.
Hal ini diperkirakan akan mengurangi beban produsen sekaligus memberi lebih banyak pilihan kepada pengguna. (LWM)

