RELUNG.ID- Co-founder Gojek, Kevin Aluwi, menjelaskan alasan perusahaan rintisan tersebut bekerja sama dan menggunakan berbagai produk Google dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Penjelasan itu muncul saat terdakwa sekaligus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan pertanyaan langsung kepada Kevin di ruang sidang.
“Apakah GoTo atau Gojek akan harus terpaksa, karena core bisnisnya, berkolaborasi dengan Google, dengan Maps, dengan Google Play Store, dan layanan-layanan lainnya?” tanya Nadiem.
Kevin menjelaskan, sejak awal berdiri, Gojek memang telah menggunakan layanan Google bahkan sebelum ada investasi dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
“Kita pasti akan terus menggunakan layanan-layanan Google bahkan tanpa investasi Google. Karena satu, tentunya layanan Google Maps itu yang terbaik di dunia,” ujar Kevin.
Menurutnya, penggunaan Google Play Store juga sangat penting, terutama karena dominasi sistem operasi Android di Indonesia.
“Penggunaan Google Play Store itu luar biasa penting apalagi di Indonesia, mengingat bahwa pangsa pasar Google Android itu 80% di market Indonesia,” imbuhnya.
Kevin menambahkan, mayoritas pengguna Gojek merupakan pengguna ponsel berbasis Android. Hanya sekitar 15–20 persen pengguna yang memakai perangkat Apple atau iPhone.
Saat dicecar soal dominasi Android, Kevin bahkan menyebut angka yang lebih tinggi.
“Mungkin di Indonesia sekitar 95% kali ya,” jawabnya ketika ditanya seberapa dominan Android bagi aplikasi di Tanah Air.
Ia juga menegaskan bahwa hampir semua pengembang aplikasi di Indonesia mau tidak mau harus berkolaborasi atau menggunakan layanan Google, mengingat hanya ada dua ekosistem utama distribusi aplikasi, yakni Apple App Store dan Google Play Store.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa mendalilkan Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google disebut menjadi pihak dominan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk pengadaan laptop berbasis Chrome.
Ia diduga mengarahkan kajian pengadaan agar mengerucut pada perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.
Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YKP]

