RELUNG.ID-Sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/9/2025).
Empat terdakwa yang dihadirkan masing-masing tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, serta Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima saksi, di antaranya tiga anggota DPRD OKU Kamaludin, Sahril Elmi, dan Erlan Abidin, serta mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana, ditambah dua anggota DPRD lainnya Rudi Hartono dan Parwanto.
Dalam keterangannya, saksi Erlan Abidin mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan antara terdakwa Nopriansyah dan anggota DPRD soal dana Pokir. Ia menyebut baru mendengar kabar adanya fee 15 persen setelah OTT mencuat di media.
“Saya tidak tahu maksud pertemuan-pertemuan itu. Terkait fee 15 persen, saya baru dengar saat kabar OTT booming di media, hanya selentingan cerita saja,” ujarnya di persidangan.
Erlan yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD OKU menegaskan detail pembahasan Pokir hanya dilakukan di rapat komisi bersama OPD, sementara TAPD dan Banggar hanya membahas sisi anggaran secara umum.
Sidang sempat diwarnai perdebatan antara JPU dan saksi ketika membahas mekanisme pembahasan Pokir. Erlan mengaku merasa sedikit takut karena baru pertama kali terjadi OTT di OKU, namun ia menegaskan tetap konsisten dengan keterangannya.
Terkait isu adanya fee bagi anggota DPRD dan pimpinan DPRD, Erlan mengaku hanya mendengar informasi bahwa anggota DPRD akan menerima sekitar Rp750 juta, sedangkan pimpinan DPRD sekitar Rp1,5 miliar. Informasi tersebut ia peroleh dari saksi Syahril melalui cerita Rudi Hartono.
“Saya hanya tahu soal adanya fee proyek, tapi tidak tahu asal uangnya dari mana,” pungkas Erlan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (YSF)

