RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali (NA) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pemanggilan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025). Nizar Ali diketahui menjabat sebagai Sekjen Kemenag pada era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Hari ini Jumat (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sudah dua kali diperiksa penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi beberapa nama calon tersangka yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Calonnya ya ada. Dalam waktu dekat pasti akan kami konperskan,” ujar Asep di Gedung KPK, Rabu (10/9).
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Kuota tambahan itu dibagi dua, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, sesuai Undang-Undang, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Dugaan penyimpangan itulah yang ditelusuri KPK, termasuk dugaan adanya campur tangan asosiasi travel haji dalam pembagian kuota tambahan.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan alokasi kuota ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan telah menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar yang diduga dibeli dari hasil fee kuota haji. [YKP]

