Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dakwaan KPK Disoal, Gus Yaqut Klaim Tak Cermat
Hukum

Dakwaan KPK Disoal, Gus Yaqut Klaim Tak Cermat

RiyadiBy Riyadi19/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Agama Gus Yaqut kembali ditahan KPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempersoalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Gus Yaqut menilai dakwaan yang disampaikan jaksa tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Hal tersebut disampaikannya seusai mengikuti sidang pembacaan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU, Selasa (18/8/2026).

“Kami tegaskan kembali bahwa dakwaan yang didakwakan pada saya, disampaikan oleh para advokat tadi, tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas,” kata Gus Yaqut.

Baca juga :   Pria Asal Muara Enim Ditangkap Polisi atas Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Menurutnya, salah satu persoalan dalam dakwaan adalah jaksa dinilai mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau di dakwaan kan jelas itu isinya teknis semua tapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya.

Gus Yaqut juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima atau memperkaya diri sebesar USD271.500.

Baca juga :   Gegara Senggolan, Warga Musi Rawas Meregang Nyawa Usai Ditusuk Tiga Kali

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dengan jumlah tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta.

“Kemudian yang perlu saya juga sampaikan, bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya USD271.500 itu, tidak ada penerimaan itu. Dan kami menilai itu berdasarkan asumsi,” ucapnya.

Selain itu, Gus Yaqut membantah pernah memerintahkan adanya penyediaan uang sebesar USD1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.

Baca juga :   Dihadang Empat Orang, Remaja di Palembang Langsung Dibacok

“Juga tidak ada perintah untuk menyiapkan USD1 juta untuk Pansus Angket Haji. Saya tidak pernah perintahkan itu. Dan tentu kami berharap ini semua nanti diperiksa secara terang benderang,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, Gus Yaqut juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Ia mengaku heran dengan nominal kerugian tersebut dan berharap jaksa dapat menjelaskan secara rinci dasar perhitungannya dalam persidangan.

Baca juga :   Dua Pria Asal Muara Enim Dibekuk Usai Curi Motor dan HP di Prabumulih, Satu Ditembak Polisi

“Rp622 miliar bukan uang yang sedikit kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak,” tuturnya.

Gus Yaqut meyakini proses persidangan nantinya akan membuka seluruh fakta terkait perkara tersebut.

Ia menyerahkan proses hukum kepada pengadilan dan berharap seluruh persoalan dapat diperiksa secara terbuka.

Baca juga :   KDM Sesalkan OTT KPK yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

“Kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan semestinya. Yang benar pasti akan ketahuan benar, yang salah akan ketahuan salah. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya lambat,” pungkasnya.[YKP]

Dakwaan KPK Korupsi Kuota Haji Yaqut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Pulang ke Rumah, Korban Begal di Palembang Pamit Pergi Kerja
Next Article Pulang dari Hajatan, Pria di Musi Rawas Tewas Ditusuk Tiga Kali di Atas Motor
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?