RELUNG.ID- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempersoalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Gus Yaqut menilai dakwaan yang disampaikan jaksa tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Hal tersebut disampaikannya seusai mengikuti sidang pembacaan perlawanan terhadap surat dakwaan JPU, Selasa (18/8/2026).
“Kami tegaskan kembali bahwa dakwaan yang didakwakan pada saya, disampaikan oleh para advokat tadi, tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas,” kata Gus Yaqut.
Menurutnya, salah satu persoalan dalam dakwaan adalah jaksa dinilai mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan teknis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kalau di dakwaan kan jelas itu isinya teknis semua tapi yang didakwa menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami,” ujarnya.
Gus Yaqut juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima atau memperkaya diri sebesar USD271.500.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dengan jumlah tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta.
“Kemudian yang perlu saya juga sampaikan, bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya USD271.500 itu, tidak ada penerimaan itu. Dan kami menilai itu berdasarkan asumsi,” ucapnya.
Selain itu, Gus Yaqut membantah pernah memerintahkan adanya penyediaan uang sebesar USD1 juta untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.
“Juga tidak ada perintah untuk menyiapkan USD1 juta untuk Pansus Angket Haji. Saya tidak pernah perintahkan itu. Dan tentu kami berharap ini semua nanti diperiksa secara terang benderang,” sambungnya.
Dalam perkara tersebut, Gus Yaqut juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp622 miliar.
Ia mengaku heran dengan nominal kerugian tersebut dan berharap jaksa dapat menjelaskan secara rinci dasar perhitungannya dalam persidangan.
“Rp622 miliar bukan uang yang sedikit kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak,” tuturnya.
Gus Yaqut meyakini proses persidangan nantinya akan membuka seluruh fakta terkait perkara tersebut.
Ia menyerahkan proses hukum kepada pengadilan dan berharap seluruh persoalan dapat diperiksa secara terbuka.
“Kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan semestinya. Yang benar pasti akan ketahuan benar, yang salah akan ketahuan salah. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya lambat,” pungkasnya.[YKP]

