RELUNG.ID – Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang wanita berinisial RA (21) yang diduga menjadi pengedar narkoba bersama suaminya di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Hanya saja, dalam penggerebekan tersebut, sang suami berinisial I melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah RA, di dusun III Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumsel.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange logo TMT dengan berat 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda logo TMT berat 5,14 gram.
“Suaminya berisinial I melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan kini DPO kita,” kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga pada Senin, (15/9/2025).
Penggerebekan tersebut berawal saat anggota mendapatkan informasi dari warga adanya terduga pengedar narkoba di wilayah itu. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan dan penggeledahan.
“RA berperan ikut menjualkan narkotika milik suaminya,” ujar Kasat Narkoba.
Selain itu, pelaku RA juga mengakui kalau barang bukti yang diamankan tersebut merupakan milik suaminya. Dikatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp 800.000.000,00 dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang menjeratnya,” pungkasnya. (NSR)

