RELUNG.ID- Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial W alias A (59) yang menyamar sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) palsu, pelaku menipu warga hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan W membeli perlengkapan untuk menyamar sebagai polisi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. “Dia beli baju di Pasar Pramuka, beli baju, bikin KTA,” kata Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Mustofa menjelaskan, W bahkan kerap mengganti KTA agar bisa terus menjalankan aksinya.
“Membeli KTA beda-beda. Karena dia terlalu lama menipu, ada yang NRP 63, ada juga yang NRP tahun 66. Setiap kali KTA mati, dia bikin baru,” ujarnya.
Aksi penipuan yang dilakukan W berlangsung sejak 2005 atau sekitar 20 tahun. Namun hingga kini baru tiga korban yang melapor ke polisi. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp86 juta.
Dalam menjalankan aksinya, W menggunakan modus mengaku bisa membantu mengurus perkara hukum hingga menjanjikan korban bisa masuk sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.[YKP]

