RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Kuswara telah berada di Gedung KPK sejak Jumat (19/12/2025). Namun, kedatangannya tidak terpantau awak media di lobi utama karena masuk melalui jalur khusus.
Selain Ade Kuswara, KPK juga mengamankan ayahnya, HM Kunang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sumber terpercaya menyebutkan, langkah pengamanan secara senyap tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK masih memburu target operasi lain yang belum tertangkap, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.
“Bupati sudah berada di dalam Gedung KPK. Tidak masuk lewat depan karena target lain masih dicari,” ujar sumber tersebut, Jumat (19/12/2025).
Perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang disebut memiliki konstruksi yang kompleks. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik KPK tengah mendalami dugaan pemerasan sekaligus suap proyek.
Terdapat indikasi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan terhadap Ade Kuswara dan ayahnya. Di sisi lain, penyidik juga mendalami dugaan suap terkait proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Ada dugaan pemerasan dan ada juga dugaan proyek. Posisi Bupati masih didalami, bisa sebagai pemberi maupun penerima,” kata sumber tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Bekasi. Ia menyebut tim penyidik telah mengamankan sekitar 10 orang dalam operasi senyap yang berlangsung sejak 17–18 Desember 2025.
“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Sampai dengan saat ini tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang. Masih berproses,” ujar Budi.
Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, penyidik KPK juga melakukan penyegelan sejumlah ruangan di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (18/12/2025) malam. Penyegelan dilakukan di ruang kerja Bupati Bekasi serta Kantor Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan dan konstruksi perkara secara resmi dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal rampung. [YKP]

