RELUNG.ID – Polres Pagar Alam menangkap, Agung (23) residivis sekaligus bandar narkoba yang meresahkan masyarakat.
Hal ini mendapatkan apresisasi dari berbagai elemen pemuda hingga dikirimi karangan bunga.
Agung sendiri adalah anak dari Jonson alias Entong seorang bandar narkoba kelas kakap yang telah di vonis 12 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam tahun 2016 lalu.
Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan pengedar narkoba. Dimana, Agung ditangkap di sebuah konter ponsel yang akan bertransaksi. Dari penangkapan ini polisi mendapati Agung menyimpan pil ekstasi dan ganja.
Saat ini Satnarkoba Polres Pagar Alam masih mendalami apakah antar pelaku yang di ringkus adalah sebuah jaringan sekaligus untuk mengetahui siapa pemilik ataupun bandar besar pemasok narkoba yang selama ini beredar di kota Pagar Alam.
“Terus kami dalami namun yang pasti bahwa peredaran narkoba di Pagar Alam harus di basmi,” kata Kasat Narkoba Iptu Doris Selasa (16/9/2025).

