Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tangkap Tiga Tersangka, Polrestabes Palembang Sita Ribuan Gram Sabu
Hukum

Tangkap Tiga Tersangka, Polrestabes Palembang Sita Ribuan Gram Sabu

alwiBy alwi18/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari tiga orang tersangka, Rabu kemarin (17/9/2025).

Barang bukti sitaan yang dimusnahkan ini yaitu sebanyak 1.510 gram.

Baca juga :   BPKP Sumsel Benarkan KPK Periksa Saksi, Bupati PALI Asgianto Ikut Dipanggil

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, mengatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan ini dari hasil dua laporan polisi berbeda dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Dimana TKP pertama di Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Reki Apriyanto di rumahnya.

“Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket Shabu-shabu yang telah dibungkus dengan berat bruto 8,04 gram,” katanya.

Baca juga :   Usai Ungkap Jaringan Internasional, 45 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

Setelah itu, anggota unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, melakukan pengembangan, sehingga pada 1 Agustus 2025 di Jalan Tri Tunggal, Perumahan Griya Famili Ceria 2, Kabupaten Banyuasin, ditangkap tersangka Teguh dan didapatkan barang bukti Shabu-shabu yang telah dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 408 gram.

“Ditangkapnya tersangka Teguh ini berkat informasi yang diberikan oleh tersangka Reki yang menyatakan bahwa barang haram yang didapatkan itu berasal dari tersangka Teguh. Sehingga dari kedua tersangka tersebut didapatkan barang bukti totalnya 448,04 gram, dan dari ungkap kasus ini berhasil menyelamatkan 123.450 jiwa,” terangnya.

Untuk kedua tersangka ini terancam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca juga :   KPK Periksa Mantan Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek

Kemudian untuk TKP yang ke dua di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dimana anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap tersangka Saman yang menggunakan sepeda motor dan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti.

“Namun tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, dimana dari penangkapan ini menyita barang bukti Shabu-shabu sebanyak 1062 gram. Dalam kasus yang satu ini, kita menetapkan seorang DPO yang telah kita kantongi identitasnya berada di Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Wakapolrestabes Palembang.

Baca juga :   Transaksi Sabu Senilai Rp500 Juta, Warga Banyuasin Ditangkap

Masih kata AKBP Aditya, dari ungkap kasus yang ke dua ini anak bangsa yang berhasil diselamatkan pihaknya mencapai 247.650 jiwa.

“Semua ungkap kasus yang berhasil diungkap ini tidak lain berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat. Tersangka Saman ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan, diakui AKBP Aditya, secara terbuka dan transparan, dan memastikan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan Narkoba di wilayahnya yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca juga :   Uang Puluhan Juta Dibawa Kabur Wanita yang Baru Dikenal Lewat Medsos, Pria asal Sumut Lapor Polisi

“Kita akan meningkatkan pengawasan dan menekan peredarannya di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (DNP)

Pemusnahan narkoba Polrestabes Palembang Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral, Tangan Bocah Terjepit Eskalator di Mall Palembang
Next Article Prakiraan Cuaca Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Terjadi di Palembang
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,976 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,847 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,819 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?