RELUNG.ID – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 22 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan rincian 17 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator PMK Pratikno, beberapa waktu lalu.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Nomor 1497 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025 dan Nomor 5 tahun 2025
- 1 Januari : Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari : Isra Mi’raj Nabi Muhamad SAW
- 17 Februari : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21-22 Maret : Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April : Wafat Yesus Kristus
- 5 April : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 14 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei : Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei : Hari Waisak 2570 BE
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni : 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- 17 Agustus : Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti bersama
- 16 Februari : Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20,23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei : Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember : Kelahiran Yesus Kristus. (LWM)

