Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemkot Pagar Alam Ajukan Tujuh Raperda ke DPRD untuk Tahun 2026
Regional

Pemkot Pagar Alam Ajukan Tujuh Raperda ke DPRD untuk Tahun 2026

RiyadiBy Riyadi05/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pembukaan sidang Paripurna usulan (Dok. Humas Pemkot)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menerima tujuh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Pagar Alam untuk dibahas pada tahun 2026.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna XVII sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II Syahrol Effendi, serta dihadiri anggota dewan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam.

Dalam pidatonya, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa tujuh Raperda tersebut terdiri dari tiga Raperda kumulatif terbuka dan empat Raperda prioritas.

Baca juga :   Lalu Lintas di Tol Trans Sumatera Naik 34 Persen Selama Libur Tahun Baru Islam 2025

Adapun tiga Raperda kumulatif terbuka meliputi, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .

Sementara empat Raperda prioritas yang diajukan adalah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.

Baca juga :   Gempa Magnitudo 4,4 Guncang OKI Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Dessy Siska, mengatakan bahwa pihaknya menerima usulan tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah dan panitia khusus (Pansus).

“Seluruh usulan Raperda akan dibahas secara mendalam agar hasilnya nanti bisa menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kesiapan membahas tujuh usulan tersebut.

Baca juga :   Pemkab OKU Timur Gandeng PLN ICON Plus untuk Kembangkan Smart City

“Pemerintah berharap tujuh Raperda ini dapat dibahas secara matang bersama panitia khusus dan perangkat daerah terkait, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Pagar Alam,” kata Ludi, Rabu (5/11/2025).[TFK]

Ajukan DPRD Pagar Alam Tahun 2026 Tujuh Raperda
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBobol Pabrik Penggilingan Padi, Sopir Asal Palembang Curi Dua Karung Beras dan Aki
Next Article Huawei Kembangkan Kacamata AR/VR dengan Cincin Pintar
Riyadi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20265 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,822 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?