RELUNG.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menerima tujuh usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Pagar Alam untuk dibahas pada tahun 2026.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna XVII sidang ke-I DPRD Kota Pagar Alam yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj. Dessy Siska, didampingi Wakil Ketua II Syahrol Effendi, serta dihadiri anggota dewan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam.
Dalam pidatonya, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan bahwa tujuh Raperda tersebut terdiri dari tiga Raperda kumulatif terbuka dan empat Raperda prioritas.
Adapun tiga Raperda kumulatif terbuka meliputi, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .
Sementara empat Raperda prioritas yang diajukan adalah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.
Wakil Ketua I DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Dessy Siska, mengatakan bahwa pihaknya menerima usulan tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah dan panitia khusus (Pansus).
“Seluruh usulan Raperda akan dibahas secara mendalam agar hasilnya nanti bisa menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kesiapan membahas tujuh usulan tersebut.
“Pemerintah berharap tujuh Raperda ini dapat dibahas secara matang bersama panitia khusus dan perangkat daerah terkait, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Pagar Alam,” kata Ludi, Rabu (5/11/2025).[TFK]

