Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Kadis Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek Waskin


Hukum

Eks Kadis Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi 131 Titik Proyek Waskin



RiyadiBy Riyadi26/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal, diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Kamis (25/9/2025).(Relung/DNP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal, diperiksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Kamis (25/9/2025).

Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Palembang itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 jalan kawasan permukiman (waskin) di Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024.

Selepas menjalani pemeriksaan, Agus Rizal yang sempat ditemui awak media usai salat Ashar di Masjid Kejari Palembang sekitar pukul 16.00 WIB, memilih irit bicara.

Baca juga :   Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian, Negara Rugi Rp1,9 Miliar


“Masih wawancara penyidik,” ujarnya singkat sebelum bergegas masuk ke Gedung Kejari Palembang.

Hingga kini, pihak Kejari Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan Agus Rizal.

Sebelumnya, Kepala Kejari Palembang Hutamrin menegaskan pihaknya bekerja secara profesional sekaligus membantah isu bahwa ketua RT akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga :   Kedapatan Simpan Sabu di Kamar, Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap

“RT sama sekali tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Mereka hanya dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di wilayahnya,” jelas Hutamrin, Rabu (24/9).

Ia menambahkan, informasi di media sosial TikTok yang menyebut ada 131 perkara korupsi tidaklah benar.

“Itu keliru. Yang benar, ada 131 titik pekerjaan dalam satu proyek tahun 2024. Jadi kita harus cermat dalam menyampaikan informasi ke masyarakat, terutama di media sosial,” tegasnya.

Baca juga :   Jubir KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 50 Pertanyaan

Hutamrin memastikan, penetapan tersangka akan dilakukan murni berdasarkan alat bukti.

“Siapa pun yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada penetapan tersangka tanpa dasar bukti. Perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan,” pungkasnya.[DNP]

Diperiksa Dugaan Eks Kadis Perkimtan Palembang Kejari Palembang Korupsi Waskin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKSP : Wapres Gibran Dengar Aspirasi Pedagang dan Permintaan Gubernur Sumsel
Next Article Puluhan Siswa SD di Palembang Diduga Keracunan, DPRD Desak Evaluasi Program MBG
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?