RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bangau Gg Sawo RT.04 RW.02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Jumat (26/9/2025).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap seorang buruh harian lepas, Kodriadi (33) warga Jalan Arimbi RT.01 RW.04 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan petugas langsung melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah.
Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 1,04 gram yang disimpan pelaku di kantong celana sebelah kiri.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M yang masih dalam pengejaran.
Atas penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.
“Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” terangnya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah tas slempang merk Nike warna hitam, enam bal plastik klip, satu unit handphone merk Vivo Y15 warna hitam biru, dan satu buah celana joger warna coklat. (SMP)

