Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Edarkan Sabu, Kakek di Musi Rawas Ditangkap
Hukum

Edarkan Sabu, Kakek di Musi Rawas Ditangkap

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tampang kakek yang diduga edarkan sabu di Musi Rawas. Foto : Ansyori Malik/RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Polisi menangkap kakek (50 tahun) di Musi Rawas bernama Indra Gunawan kasus peredaran narkoba yang kedapatan menyimpan 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 5,17 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan di rumah tersangka di Dusun I Desa Kebur Jaya, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut diduga sering terjadi transaksi narkoba.

“Informasi tersebut ditindak lanjuti anggota dengan meluncur ke lokasi,” kata Kasat Narkoba pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Kemudian setelah dipastikan benar, petugas lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. Hasil penggerebekan didapati barang bukti 1 dompet berisikan 10 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu. Diamankan pula 4 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 pipet yang dipotong miring.

“Barang bukti tersebut ditemukan diatas kasur kamar tersangka dan diakui tersangka barang itu miliknya,” ujar Kasat Narkoba.

Tersangka saat ini oleh pihaknya masih dilakukan pendalaman perkara. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” pungkasnya.[ASR]

Kakek Musi Rawas Narkoba Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Percepat Target 6 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis
Next Article Pemkot Lubuklinggau Usulkan Pembangunan Rusunami untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?