Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Simpan Sabu dalam Kantong Celana, Buruh Harian Lepas di Prabumulih Diciduk Polisi
Hukum

Simpan Sabu dalam Kantong Celana, Buruh Harian Lepas di Prabumulih Diciduk Polisi

alwiBy alwi26/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi narkoba. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bangau Gg Sawo RT.04 RW.02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Jumat (26/9/2025).

Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap seorang buruh harian lepas, Kodriadi (33) warga Jalan Arimbi RT.01 RW.04 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Baca juga :   Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat dan petugas langsung melakukan undercover buy atau menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah.

Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 1,04 gram yang disimpan pelaku di kantong celana sebelah kiri.

Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M yang masih dalam pengejaran.

Baca juga :   Gara-gara Utang, Rumah IRT di Palembang Nyaris Dibakar

Atas penangkapan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.

“Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” terangnya.

Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah tas slempang merk Nike warna hitam, enam bal plastik klip, satu unit handphone merk Vivo Y15 warna hitam biru, dan satu buah celana joger warna coklat. (SMP)

Buruh harian lepas Polres Prabumulih Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasca Insiden Keracunan, Kegiatan Belajar dan Mengajar di SDN 178 Palembang Tetap Berjalan
Next Article Wakil Ketua DPRD Sumsel Soroti Maraknya Pengeboran Minyak Ilegal di Muba
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?