RELUNG.ID – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, kebijakan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Pemerintah, kata AHY, tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penerapan aturan yang dinilai krusial bagi keselamatan dan efisiensi transportasi nasional tersebut.
“Kita semua sepakat bahwa kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Dengan kerja keras semua pihak, kita targetkan 1 Januari 2027 sudah berlaku efektif,” ujar AHY saat membuka rapat koordinasi di Kantor Kementerian IPK, Jakarta Pusat, Senin (6/10).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
AHY menjelaskan, pemerintah tengah menyelesaikan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang ditargetkan tuntas pada Oktober 2025. Selain itu, BPS juga sedang menyiapkan kajian komprehensif terkait dampak penerapan Zero ODOL terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian nasional, yang ditarget rampung Desember 2025.
“Kita ingin memastikan kebijakan ini berpihak pada masyarakat kecil. Karena itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Himbara untuk menyiapkan akses pembiayaan bagi sektor transportasi dan logistik,” kata AHY.
AHY menegaskan, narasi publik mengenai Zero ODOL perlu diperkuat agar tidak disalahartikan.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada pengemudi atau wong cilik. Justru kebijakan ini dibuat agar angka kecelakaan dan kerusakan jalan bisa ditekan,” tegasnya.
Menurut data Kemenko IPK, sepanjang tahun 2024 tercatat 150.906 kasus kecelakaan di Indonesia dengan 26.839 korban meninggal dunia, dan 10,5 persen di antaranya melibatkan kendaraan angkutan barang.
Meski demikian, AHY mengakui masih ada sejumlah tantangan besar dalam implementasi Zero ODOL. Beberapa di antaranya adalah tingginya biaya distribusi, minimnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, serta praktik pungutan liar (pungli) yang masih membebani sopir angkutan barang.
Selain itu, perbedaan kepentingan antara pengemudi, pemilik kendaraan logistik, dan pelaku usaha juga kerap memperumit proses transisi menuju Zero ODOL.
Sembilan Rencana Aksi Nasional
Untuk menjawab berbagai kendala tersebut, AHY telah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional sebagai peta jalan menuju penerapan Zero ODOL, antara lain:
- Integrasi pendataan angkutan barang berbasis sistem elektronik.
- Pengawasan, pencatatan, dan penindakan pelanggaran ODOL.
- Penetapan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota.
- Peningkatan daya saing logistik nasional.
- Pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha transportasi dan kawasan industri.
- Kajian pengukuran dampak kebijakan terhadap ekonomi nasional.
- Penguatan aspek ketenagakerjaan dan perlindungan sopir.
- Deregulasi dan harmonisasi peraturan antar instansi.
- Pembentukan komite kerja lintas sektor untuk mempercepat konektivitas nasional.
Dari sembilan rencana itu, AHY menegaskan empat poin utama menjadi fokus jangka pendek: integrasi data, pemberian insentif-disinsentif, kajian ekonomi dan inflasi, serta peningkatan kesejahteraan pengemudi angkutan barang.
“Kita ingin kebijakan Zero ODOL bukan hanya soal menertibkan kendaraan, tapi juga menghadirkan keadilan, keselamatan, dan efisiensi logistik yang benar-benar berdampak bagi rakyat,” pungkas AHY.[THQ]

