RELUNG.ID – Peredaran narkoba di Kota Pagar Alam terus terjadi. Kali ini polisi menangkap dua pengedar narkoba yakni Moris Rolesmon (25) di kontrakannya di Jalan Taman Siswa, Kelurahan Sukorejo, Kota Pagar Alam Utara, Kamis malam (23/10/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti beruta 21 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Sandi mengungkapkan tertangkapnya Moris berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas mencurigakan di kontarakan yang belum lama pelaku tempati.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya meyakini bahwa rumah yang di tempati oleh Moris di jadikan tempat memperjualkan belikan narkoba.
“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sempat mengelak dan tidak mau menunjukkan barang bukti. Ternyata, barang bukti ini disimpannya di balik celana dalam yang dipakainya,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Pihaknya juga melakukan tes untuk dan mendapati jika pelaku positif mengkonsumsi Metampetamin. Atas tes tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah menjual narkoba jenis sabu.
“Pelaku memgakui sabu itu miliknya yang hendak diedarkan,” terangnya.
Atas perbuatannya mengedarkan narkoba jenis Sabu tegas Doris pelaku Moris akan di jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang nomor 32 tentang Narkotikan dengan ancaman maskimal 20 penjara.
“Saat ini kami terus memburu jaringannya termasuk siapa pemasok sabu tersebut,” pungkasnya. (TFK)

