Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Hentikan Kasus ITE yang Jerat Korban Pelecehan di Pagar Alam
Hukum

Polisi Hentikan Kasus ITE yang Jerat Korban Pelecehan di Pagar Alam

RiyadiBy Riyadi09/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi korban pelecehan. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat RA (24), seorang mahasiswi yang sebelumnya merupakan korban dugaan pelecehan seksual.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Polda Sumatera Selatan dengan melibatkan sejumlah pejabat utama serta menghadirkan saksi ahli.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Persada mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca juga :   Hotman Paris : Keluarga David Harus Gugat Triliunan Mario Dandy dan AG!

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit, sehingga kasusnya resmi dihentikan,” ujar Januar, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, keputusan penghentian diambil berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan serta hasil keterangan dari saksi ahli. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kurangnya alat bukti dan aspek kemanusiaan.

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka yang sempat disandang RA pun resmi dicabut.

Baca juga :   Curi Material Bangunan Kantor Pemkab Empat Lawang, Pria ini Ditangkap Saat Kabur ke Jambi

Sebelumnya, RA sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan ilegal akses yang dilayangkan oleh UB (35), yang merupakan Kepala Kantor Cabang salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Pagar Alam.

Padahal, UB sendiri telah lebih dulu berstatus tersangka dalam laporan yang dibuat RA terkait dugaan pelecehan seksual.

Sementara itu, proses hukum terhadap UB dalam kasus dugaan pelecehan seksual masih terus berjalan. UB saat ini telah ditahan dan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga :   Dipicu Status WhatsApp, Suami di Pagar Alam Cekik Istrinya Hingga Tewas

“Penyidikan kasus pelecehan terhadap tersangka UB terus berproses dan berkasnya segera dilimpahkan ke JPU, kemungkinan hari ini atau besok,” kata Januar.

Kasus ini bermula ketika RA melaporkan UB ke Polres Pagar Alam pada 8 Desember 2025 atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut berujung pada penetapan UB sebagai tersangka dan penahanan.

Namun, UB kemudian melaporkan balik RA atas dugaan ilegal akses. Laporan itu diproses hingga RA ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan pada 25 Maret 2026.

Baca juga :   Kejari Pagar Alam Kejar Pelaku Korupsi, Sejumlah OPD Jadi Target

Penahanan terhadap RA kemudian ditangguhkan pada 31 Maret 2026 setelah pihak keluarga mengajukan permohonan. Sejak saat itu, RA menjalani tahanan rumah.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena korban dugaan pelecehan justru turut dijerat perkara hukum lain yang dilaporkan oleh terduga pelaku.[FZP]

Dihentikan Kasus iTE Kasus Pelecehan Seksual Pagar Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHerman Deru Kejar Internet Desa, Targetkan Hapus Kesenjangan Digital dalam Satu Kuartal di Sumsel
Next Article Rem Blong di Gerbang Tol, Truk Fuso Hantam Pintu Tol Bayung Lencir
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,936 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,806 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,779 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?