RELUNG.ID- Kepolisian Resor (Polres) Pagar Alam resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat RA (24), seorang mahasiswi yang sebelumnya merupakan korban dugaan pelecehan seksual.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar di Polda Sumatera Selatan dengan melibatkan sejumlah pejabat utama serta menghadirkan saksi ahli.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Persada mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit, sehingga kasusnya resmi dihentikan,” ujar Januar, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, keputusan penghentian diambil berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan serta hasil keterangan dari saksi ahli. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kurangnya alat bukti dan aspek kemanusiaan.
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka yang sempat disandang RA pun resmi dicabut.
Sebelumnya, RA sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan ilegal akses yang dilayangkan oleh UB (35), yang merupakan Kepala Kantor Cabang salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Pagar Alam.
Padahal, UB sendiri telah lebih dulu berstatus tersangka dalam laporan yang dibuat RA terkait dugaan pelecehan seksual.
Sementara itu, proses hukum terhadap UB dalam kasus dugaan pelecehan seksual masih terus berjalan. UB saat ini telah ditahan dan berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidikan kasus pelecehan terhadap tersangka UB terus berproses dan berkasnya segera dilimpahkan ke JPU, kemungkinan hari ini atau besok,” kata Januar.
Kasus ini bermula ketika RA melaporkan UB ke Polres Pagar Alam pada 8 Desember 2025 atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut berujung pada penetapan UB sebagai tersangka dan penahanan.
Namun, UB kemudian melaporkan balik RA atas dugaan ilegal akses. Laporan itu diproses hingga RA ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan pada 25 Maret 2026.
Penahanan terhadap RA kemudian ditangguhkan pada 31 Maret 2026 setelah pihak keluarga mengajukan permohonan. Sejak saat itu, RA menjalani tahanan rumah.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena korban dugaan pelecehan justru turut dijerat perkara hukum lain yang dilaporkan oleh terduga pelaku.[FZP]

